Mohon tunggu...
Gunawan Fdli
Gunawan Fdli Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Nietzsche

Cuci kaki sebelum tidur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harap Respons dari Pemdes Hingalamamengi, Ini Pernyataan Sikap Ketua IKHLIM Makassar

26 Mei 2020   22:55 Diperbarui: 27 Mei 2020   01:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. IKHLIM
dok. IKHLIM
 COVID-19 menjadi masalah nasional. Hal ini dirasakan oleh masyarakat Hingalamamengi yang berada di kota Makassar saat ini, kerna Makassar adalah sala satu wilayah yang di katagorikan sebagai wilayah terdampak wabah Covid dan dikategorikan wilayah Zonah merah. Hal ini sangat berdampak bagi kami warga Hingalamamengi yang saat ini berada di Kota Makassar. Aktifitas dan keseharian kami hanya berdiam diri di kos/kontrakan dengan di tambah sebagian warga Hingalamamengi yang di PHK akibat Civid-19 ini.
     
     Dalam meyikapi keadaan ini, secara lembaga kami dari Ikatan Keluarga Hingalamamengi Makassar (IKHLIM) menyurati pemerintah desa Hingalamamengi. Sesuai dengan pernyataan Bupati Lembata bahwa "semua Desa yang berada di Kabupaten Lembata menyalurkan bantuan kepada pelajar/mahasiswa yang berada di wilayah zona merah". Dengan landasan ini maka kami mengeluarkan surat pada tangal 17 April 2020 dan diberikan kepada Bapak Kepala Desa Hingalamamengi. Dan pernyataan dari Bapak Kepala Desa terhadap salah satu anggota IKHLIM yang membawakan surat tersebut bahwa "Dalam RAB Covid -19 untuk warga yang berada di perantau memang tidak dianggarkan tetapi kita tunggu BLT Dana Desa, namun hingga BLT DD disalurkan kepada masyarakat, sampai saat ini respon balik dari Pemerintah Desa atas surat kami tidak ada sama sekali sampai hari ini. Padahal surat kami masukkan ke Desa sebelum diadakan musyawarah Khusus Desa.

   Di tambah dengan surat edaran dari Pemerinta Kabupatan Lembata  untuk para camat se-Kabupaten lembata yang mengatakan
"1.segerah berkodinasi dengan para Kepala desa atau Lurah Di wilayah masing-masing untuk mendata para orang tua yang anaknya sedang belajar atau kulia di luar wilayah Kabupaten Lembata (format terlampir).j.di harapkan data tersebut sudah kami terima c.q.bagian administrasi pemerintahan paling lambat 28 mei 2020"
20 mei 2020.

    Dari tanggal yang di tetapkan diatas pun sampai hari ini kami belum mendapat kabar dari PEMDES. Maka pada kesempatan ini kami harapan kepada PEMDES dan khususnya lagi kepada BPD agar bisa menindaklanjuti hal ini.

 "  Jika hal ini tidak  ada respon balik dari Pemerinta Desa Hingalamamengi maka Kami dari IKHLIM akan mebuat surat kedua dengan tembusan ke Bupati Lembata"
Tandas Ketua IKHLIM. Abdulatif Orowala

KERITIK ADALAH KEKUATAN UNTUK BANGKIT DALAM MENJALANKAN AMANAH

 SUARA RAKYAT SEJATINYA DERITA LUKA YANG DIRASAKAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun