Mohon tunggu...
nierzara11
nierzara11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

atlet (basketball player)

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Korupsi Timah Rp 271 T

5 Januari 2025   20:49 Diperbarui: 5 Januari 2025   20:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Praktik korupsi yang terjadi di indonesia dan hal yang sangat merugikan rakyat indonesia.

Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 27 maret 2024 yang di publikasikan dengan tribun jakarta barat dan berita kasus korupsi tersebut mulai bertebaran di sosial media.

Kejaksaan agung membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah izin udaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung sejak 2015-2022, dan perkiraan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai nominal tinggi yaitu Rp 271,06 triliun.

Sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah suami Sandra Dewi (aktris) yaitu Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yaitu Helena Lim.

Perhitungan kerugian ini dilakukan oleh ahli lingkungan dari Institusi Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. Dan perhitungan tersebut didasarkan pada peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Biaya kerugian tersebut meliputi dana menghidupkan fungsi tata air, pengaturan tata air, pengendalian erosi dan limpasan, pembentukan tanah.

Korupsi timah yang terjadi sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari rezim korupsi Sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Dan ini layaknya seperti fenomena gunung es, korupsi Timah Rp 271T dapat dikatakan hanya sebagian kecil saja kasus mengenai penyalahgunaan izin usaha pertambangan terungkap ke permukaan.

Beberapa dampak negatif yang dihadirkan dari kerusakan tersebut, misalnya kerusakan alam secara masif, konflik sosial, dan dampak lain seperti ketimpangan dan kesenjangan pembangunan ekonomi pada berbagai daerah.

Dari aspek peraturan perundangan-undangan. Perlu sekiranya untuk dilakukan revisi terhadap UU tentang tindak pidana korupsi.

Terungkapnya kasus ini dapat menjadi momentum bagi kejaksaan RI untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penegakan hukum, termasuk pada aspek pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun