Mohon tunggu...
Niena suartika
Niena suartika Mohon Tunggu... Freelancer - good people

pus Ilu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Islamofobia? Yakin?

25 Desember 2020   13:35 Diperbarui: 25 Desember 2020   13:43 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Republika.co.id

Kondisi keamanan dan politik beberapa waktu ke belakang ini makin terasa panas, apalagi menjelang Pilkada serentak beberapa waktu lalu. Hal ini malah diperparah dengan datangnya tokoh Islam Indonesia M. Riziq Shihab atau yang biasa disebut Habib Rizieq, yang merupakan pimpinan Ormas Front Pembela Islam.

Sejak kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu, pemerintah sempat dibuat pusing. Bagaimana tidak. Saat datang, akses menuju bandara internasional Soekarno Hatta mengalami kemacetan. Hal ini berimbas juga pada maskapai penerbangan yang harus delay karena para penumpangnya yang datang terlambat juga. Terlebih lagi, pada saat itu Indonesia masih merasakan pandemi Covid-19 yang akan sangat mudah menyebar melalui kerumunan massa.

Tidak hanya sampai di situ, beberapa hari setelah HRS pulang, ia membuat pesta pernikahan anaknya yang berada di Jalan Petamburan dan menggelar acara Maulid Nabi di Bogor. Dari kedua acara  ini disinyalir telah meningkatkan jumlah pasien yang terpapar virus Covid-19, bahkan pemerintah menyampaikan akan menindak tegas masyarakat yang terlibat dan juga mencopot dua Kapolda yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dianggap tidak dapat menjalankan tugas menertibkan masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan.

Akibat kejadian tersebut, kepolisian kini telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka termasuk di dalamnya HRS. Namun hal ini justru menimbulkan opini bahwa pemerintah Islamofobia karena telah mengkriminalisasikan ulama. Kasus-kasus yang terkait ulama mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi dijadikan sebagai contoh bahwa pemerintah Islamofobia.

Sebenarnya, apa sih Islamofobia itu? Berdasarkan penjelasan dari Wikipedia, Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim. Istilah ini sudah ada sejak tahun 1980-an, tetapi menjadi popular setelah peristiwa serangan 11 September 2001.

Pada tahun 1997, Runnymede Trust dari Inggris mendefinisikan Islamofobia sebagai "rasa takut dan kebencian terhadap Islam dan oleh karena itu juga pada semua Muslim," dinyatakan bahwa hal tersebut juga meruju pada praktik diskriminasi terhadap Muslim dengan memisahkan mereka dari kehidupan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan bangsa.

Dari sini seharusnya sih kita sudah paham, bagian mana dari pemerintah yang merasa Islamofobia? Apalagi mayorita penduduk Indonesia beragama Islam, struktur kabinet di pemerintahan sendiri bahkan sampai ke Presiden nya saja beragama Islam. Organisasi  yang menganut agama Islam juga banyak di Indonesia mulai dari NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, di mana mereka menjalankan agama Islam dengan caranya masing-masing. Sehingga menjadi heran jika menyebut pemerintah Islamofobia hanya karena tegas terhadap tokoh-tokoh yang ingin memecah belah persatuan.

Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana. "Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," kata Mahfud Md dikutip dari sindonews.com pada Kamis (24/12).

Mahfud menuturkan, di Indonesia, pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam. Menurutnya, itu pula yang menjadikan bukti tambahan bahwa pemerintah tidak Islamofobia. "Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian," katanya.

Mahfud juga menjelaskan satu persatu permasalahan dari para ulama tersebut. Misalnya Abu Bakar Ba'asyir yang menurutnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian, Bahar bin Smith yang dijatuhi hukuman lantaran melakukan penganiayaan berat. "Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," katanya.

Kemudian, Rizieq Shihab disebut dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. "Keempat, Nur Sugi? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," kata Mahfud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun