Mohon tunggu...
Nidya Meilinda Renata
Nidya Meilinda Renata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Jangan lupa ngaji!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

18 November 2024   22:55 Diperbarui: 18 November 2024   23:25 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. HAM bersifat universal dan memungkinkan setiap orang untuk memiliki hak-hak dasar tanpa mengenal perbedaan. Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia telah ada sejak di sahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meskipun secara tersirat. Baik yang menyangkut mengenai hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun hubungan manusia dengan manusia. Hal ini terkandung dalam nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila yang terdapat pada pancasila. Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak dan berbagai
instrumen internasional lain yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Materi Undang-Undang ini tentu saja harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, definisi pelanggaran Hak Asasi Manusia dideskripsikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan atau di khawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kedua, hak untuk hidup, hak untuk tidak dipaksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat di kecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ketiga, dalam Pasal 7 dinyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang di jamin oleh hukum Indonesia oleh negara Republik Indonesia menyangkut Hak Asasi Manusia menjadi hukum nasional.
Keempat, di dalam Pasal 104 diatur tentang pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai berikut: Untuk mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di bentuk pengadilan dalam ayat (1) di bentuk dengan Undang- Undang dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sebelum terbentuk pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai mana dimaksudkan dalam ayat (2) di adili oleh pengadilan yang berwenang.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian tuhan Yang Maha Esa. HAM menjadi ambigu ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian? hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut semua aspek dalam diri setiap manusia. Sehingga kemudian hal ini menjadi opini publik, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap sebagai suatu hak yang asasi. Ternyata keadaannya tidaklah seperti itu, setiap orang diberi hak baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif. Hak yang bersifat asasi adalah hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial budaya. Adapun hak yang bersifat relatif adalah hak yang berasal dari pengembangan hak asasi diatas. Terkait dengan hak yang bersifat relatif tentu saja harus memperhatikan hak relatif orang lain, karena sesungguhnya hak kita dibatasi dengan kewajiban menghormati hak orang lain. Berbicara mengenai hak asasi manusia tidak terlepas dari peran aktif sebuah negara. Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal untuk melakukan reformasi tataran kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 menjadi pondasi hukum nasional. Walaupun Indonesia sudah merdeka, kondisi ini tidak serta merta mengakomodir kebutuhan perangkat bernegara. Bicara hak asasi manusia pada waktu itu belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya. Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri. Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter.

Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM PBB. Oleh pemerintah Indonesia karena desakan dari dalam dan luar negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangkah perlindungan HAM dan pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Terkait dengan hukum tentu saja berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAM hari ini menjadi salah satu objek kajian yang menarik untuk diperhatikan. Mengapa demikain? hal ini disebabkan bahwa hampir semua kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk memenuhi HAM. HAM ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa dan negara, karena berhasil atau tidaknya suatu negara terlihat sejauh mana penghormatan dan pemenuhan HAM di negara tersebut.
Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak dapat dipungkiri akan rawan terhadap pelanggaran HAM. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, seperti masalah sosial, politik maupun ekonomi. Antara masalah diatas saling mempengaruhi satu sama lainnya pelanggaran HAM karena masalah sosial tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh masalah politik dan ekonomi. Kita memang perlu menyadari bahwa masalah penegakan hukum dindonesia masih dalam tahap pembelajaran apalagi masalah penegakan HAM. Dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kita seringkali menemukan ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Kadang kala hukum yang ditegakkan, namun disatu sisi mengabaikan HAM, begitu juga sebaliknya, HAM yng ditegakkan namun mengabaikan hukum yang berlaku. Ketika terjadi hal demikian tidak hanya aparat penegak hukum yang kesulitan, tetapi masyarakat lebih kesulitan lagi, karena berada dalam sistem tersebut. Masalah hukum dan HAM ini memang menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan kajian, baik secara normatif apalagi empirisnya.

Hal –hal mendasar dalam reformasi penegakan HAM di Indonesia, Pertama ; Subjek hukum, Dalam hal ini subjek hukum adalah segala sesuatu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dipahami terbagi atas dua yaitu orang dan badan hukum. Orang sebagai subjek hukum ada kemungkinan terlalu berlebihan menggunakan haknya sehingga melanggar hak orang lain. Disamping itu ada kemungkinan juga tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan haknya terpangkaskan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan antara hak dan kewajiban itu seimbang, seperti halnya dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk. Hak akan dihargai, jika kewajiban dilaksanakan begitu juga sebaliknya. Subjek hukum selanjutnya adalah badan hukum secara hakikat komposisinya terdiri dari kumpulan orang  yang menghimpun diri dalam sutu wadah untuk melakukan suatu tujuan bersama. Dewasa ini peran badan hukum dan keterlibatannya dalam proses penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak. Kedua ; Aparat penegak hukum, dalam praktek penegakan hukum seringkali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum itu adalah pihak yang mengerti hukum. Keadaan seperti ini membuat jelek wajah hukum Indonesia. tidak jarang menimbulkan sikap apatis dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum tidak terlepas dari menghormati HAM. Setiap aparat penegak hukum hendaknya memahami dan mengerti tugas dan fungsinya masing-masing. Kondisi ideal seperti itulah yang diharapkan mampu memperbaiki hukum di Indonesia. Salah satu penyebab bobroknya aparat penegak hukum di Indonesia mungkin karena sistem pendidikan yang tidak mendukung. Sejak sekolah ditingkat dasar sampai perguruan tinggi iklim yang terbentuk adalah budaya korup. Jika hukum itu ingin diterapkan secara baik, maka untuk kedepannya harus dibentuk aparat penegak hukum yang berkarakter. Berkarakter dari segi ucapan,pikiran dan perbuatan sehinggga memberikan angin segar dan perubahan hukum Indonesia yang lebih baik. Ketiga Peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan     Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Proses penegakan HAM tidak bisa dilihat secara parsial tetapi harus secara universal. Keuniversalan penegakan HAM tersebut mencakup terkait dengan     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai HAM ini harus menjadi perhatian yang serius. Kita     mengakui peraturanperundang-undangan di Indonesia masih banyak kekurangan, perlu perbaikan. Dapat disimpulkan bahwa dalam proses penegakan HAM di Indonesia harus di dukung oleh banyak perangkat yang tersusun dalam sebuah sistem yang rapi. HAM itu sendiri tersusun dalam sebuah sistem maka kemudian harus didukung oleh sistem hukum yang baik. Berbicara penegakan HAM, berarti berbicara tentang harkat dan martabat orang Indonesia, berbicara tentang cita-cita bangsa Indonesia yang di ikrarkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh     tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian  abadi dan keadilan sosial.

Lantas apa Tujuan HAM?
HAM memiliki tujuan melindungi setiap orang dari kekerasan maupun kewenang-wenangan. HAM akan mendorong tindakan untuk menjamin tidak dilanggarnya hak setiap orang. Contohnya, setiap orang mempunyai hak hidup bebas dan tidak didiskriminasi. Di saat yang sama, setiap orang juga mempunyai tanggung jawab tidak mendiskriminasi. Adanya HAM bertujuan melindungi hak setiap manusia untuk hidup dengan harga diri. Mulai dari hak kebebasan, hak hidup, sampai hak keamanan. Setiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang layak dan makanan yang cukup. Selain itu HAM juga mempunyai tujuan mengembangkan sikap saling menghargai. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, maka manusia harus berpartisipasi dalam masyarakat, bekerja, mengenyam pendidikan, berbicara dengan bahasa sendiri, hidup damai, serta mempraktikkan ajaran agama.
Berikut adalah beberapa contoh HAM;
1. Hak Asasi Pribadi
* Hak untuk mengemukakan pendapat dan berbicara.
* Hak untuk hidup.
* Hak tanpa paksaan memilih agama dan menjalankan ajarannya.
2. Bidang Politik
* Memiliki hak dalam pemerintahan.
* Hak untuk dipilih maupun memilih dalam pemilihan umum.
* Hak menjadi anggota partai atau mendirikan partai.
3. Bidang Ekonomi
* Hak memperoleh mata pencaharian dan penghasilan yang layak.
* Jaminan memperoleh keselamatan kerja, kesehatan, keamanan dan ketenangan.
* Hak untuk cuti tanpa pengurangan gaji.
* Hak jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan sosial yang sah.
4. Hak Asasi Sosial Budaya
* Hak memperoleh pengajaran/ pendidikan.
* Hak cipta untuk disebarluaskan di melalui media.
5. Bidang Hukum
* Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan.
6. Procedure Rights
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
7. Bidang Kemanusiaan
* Tidak seorang pun dapat diperbudak.
* Hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang.
* Hak mendapatkan perlakuan secara manusiawi.
8. Bidang Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
* Hak dan kewajiban membela negara.
* Hak memperoleh kehidupan yang aman dan tertib.
* Hak untuk mendapatkan suaka negara manapun.
* Hak memperoleh perlindungan pihak berwajib ketika dalam keadaan terancam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun