Mohon tunggu...
NIDYA NISA
NIDYA NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta pada prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Sosiologi Hukum: Para Ahli, Analisis Empiris dan Normatif, serta Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Masyarakat Modern

2 November 2023   16:48 Diperbarui: 2 November 2023   16:54 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum asal Inggris, memberikan kontribusi dalam teori hukum positif. Konsep utamanya adalah "hukum sebagai aturan," di mana dia membedakan antara aturan utama yang mengatur perilaku dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan utama dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart juga memperkenalkan ide "ruang bagi penalaran" dalam hukum, yang berarti bahwa beberapa aturan hukum memerlukan interpretasi dan penerapan dalam situasi konkret. Selain itu, dia mengemukakan konsep "rule of recognition" yang mengacu pada aturan yang digunakan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah dalam sistem hukum.

Pemikiran Weber dan Hart telah memiliki dampak yang signifikan dalam pemahaman tentang hukum, sosiologi hukum, dan filsafat hukum. Mereka membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat modern dan sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun