H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum asal Inggris, memberikan kontribusi dalam teori hukum positif. Konsep utamanya adalah "hukum sebagai aturan," di mana dia membedakan antara aturan utama yang mengatur perilaku dan aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan-aturan utama dibuat, diubah, dan diterapkan. Hart juga memperkenalkan ide "ruang bagi penalaran" dalam hukum, yang berarti bahwa beberapa aturan hukum memerlukan interpretasi dan penerapan dalam situasi konkret. Selain itu, dia mengemukakan konsep "rule of recognition" yang mengacu pada aturan yang digunakan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai hukum yang sah dalam sistem hukum.
Pemikiran Weber dan Hart telah memiliki dampak yang signifikan dalam pemahaman tentang hukum, sosiologi hukum, dan filsafat hukum. Mereka membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat modern dan sistem hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H