Mohon tunggu...
NIDYA NISA
NIDYA NISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta pada prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Malaah Al-Mursalah dan Gender di PT Inti Sukses Garmindo"

24 Oktober 2023   20:02 Diperbarui: 25 Oktober 2023   08:58 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Nidya Nisa'ul Husna (212111256) guna memenuhi tugas dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

IDENTITAS ARTIKEL :

  • Judul : Hak Cuti Haid Tenaga Kerja Perspektif Malaah Al-Mursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo
  • Penulis : Devi Andrianti dan Muhammad Julianto
  • Jurnal : Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies
  • Volume : 2
  • Nomor : 2
  • Tahun : 2022

REVIEW : 

Artikel ini membahas penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan di PT. Inti Sukses Garmindo. Penelitian ini menggunakan metode Malaah Al-Mursalah dan analisis gender APKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan hak cuti haid sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun diganti dengan kompensasi uang. Penerapan hak cuti haid ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi kesejahteraan pekerja perempuan. Artikel ini menekankan pentingnya analisis gender dalam pengambilan keputusan dan perlunya perlakuan yang sama antara karyawan laki-laki dan perempuan. Regulasi mengenai hak-hak perempuan dan cuti haid di tempat kerja perlu diperhatikan untuk memastikan kesetaraan gender dan melindungi kesehatan perempuan. Analisis terhadap regulasi ini harus mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi perempuan. Penting untuk merumuskan regulasi yang responsif terhadap sensitivitas gender dan menghindari diskriminasi. Regulasi tersebut harus memberikan kesempatan dan manfaat yang sama bagi laki-laki dan perempuan, dan organisasi harus memastikan implementasinya. Analisis terhadap regulasi ini membantu memastikan bahwa hak-hak perempuan dilindungi dan bahwa mereka dapat menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki. Artikel ini juga mengakui bahwa kondisi kehidupan laki-laki dan perempuan berbeda dalam banyak aspek, dan analisis gender dapat digunakan untuk mengakui perbedaan ini dan mengimplementasikan kebijakan yang adil dan setara. Pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak cuti perempuan haid perlu diwujudkan. Artikel ini menggunakan berbagai referensi seperti undang-undang, jurnal, dan wawancara pribadi dalam analisisnya.

KEKURANGAN :

Salah satu kekurangan artikel ini adalah kurangnya pembahasan mengenai potensi tantangan atau hambatan yang dihadapi perempuan dalam mengakses dan memanfaatkan hak cuti menstruasinya. Artikel ini lebih berfokus pada implementasi kebijakan dan pentingnya analisis gender, namun tidak mendalami isu-isu praktis yang mungkin timbul di tempat kerja. Keterbatasan lainnya adalah kurangnya informasi mengenai pengalaman dan sudut pandang spesifik para karyawan perempuan di PT. Inti Sukses Garmindo. Meskipun artikel tersebut menyebutkan melakukan wawancara pribadi, artikel tersebut tidak memberikan kutipan atau wawasan langsung apa pun dari wawancara tersebut untuk mendukung temuan tersebut. 

KELEBIHAN :

Salah satu kekuatan artikel ini adalah penggunaan banyak referensi, termasuk undang-undang, jurnal, dan wawancara pribadi, untuk mendukung analisis. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini memiliki informasi yang baik dan didasarkan pada sumber yang relevan. Artikel tersebut juga menyoroti pentingnya analisis gender dalam pengambilan keputusan dan menekankan perlunya perlakuan yang sama antara karyawan laki-laki dan perempuan. Perspektif ini menambah kedalaman diskusi dan menekankan pentingnya kesetaraan gender di tempat kerja. Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan berharga mengenai penerapan cuti menstruasi dan pentingnya analisis gender di tempat kerja. Penggunaan berbagai referensi dan penekanan pada perlakuan setara dan kesetaraan gender merupakan kekuatan utama artikel ini.

KESIMPULAN :

Artikel ini menyimpulkan bahwa PT. Inti Sukses Garmindo telah menerapkan hak cuti haid sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meskipun diganti dengan kompensasi uang. Penerapan hak cuti haid ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi kesejahteraan pekerja perempuan. Artikel ini menekankan pentingnya analisis gender dalam pengambilan keputusan dan perlunya perlakuan yang sama antara karyawan laki-laki dan perempuan. Regulasi mengenai hak-hak perempuan dan cuti haid di tempat kerja perlu diperhatikan untuk memastikan kesetaraan gender dan melindungi kesehatan perempuan. Analisis terhadap regulasi ini harus mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat bagi perempuan. Penting untuk merumuskan regulasi yang responsif terhadap sensitivitas gender dan menghindari diskriminasi. Regulasi tersebut harus memberikan kesempatan dan manfaat yang sama bagi laki-laki dan perempuan, dan organisasi harus memastikan implementasinya. Analisis terhadap regulasi ini membantu memastikan bahwa hak-hak perempuan dilindungi dan bahwa mereka dapat menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki. Artikel ini juga mengakui bahwa kondisi kehidupan laki-laki dan perempuan berbeda dalam banyak aspek, dan analisis gender dapat digunakan untuk mengakui perbedaan ini dan mengimplementasikan kebijakan yang adil dan setara. Pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak cuti perempuan haid perlu diwujudkan. Artikel ini menggunakan berbagai referensi seperti undang-undang, jurnal, dan wawancara pribadi dalam analisisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun