Mohon tunggu...
Nidya Kusumawardhany
Nidya Kusumawardhany Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar // Pembelajar

Lifetime learner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SWYC-UBL dan L'Oreal Bersama Mencegah Kekerasan Seksual di Ruang Publik

10 Januari 2023   10:56 Diperbarui: 10 Januari 2023   11:58 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Faktanya, kekerasan di ruang publik merampas martabat, keamanan, dan martabat perempuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk melindungi dan membantu dalam hal-hal yang menyangkut kita semua. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan IPSOS pada tahun 2021, kekerasan berbasis gender di ruang publik diidentifikasi sebagai masalah terpenting bagi perempuan di seluruh dunia.

Untuk itu, kampus Budi Luhur membentuk Satgas PPKS dibawah naungan SWYC (Suhanah Women Youth Center) mengadakan workshop Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Berkolaborasi dengan DPPAPP DKI Jakarta dan L'Oreal Paris dengan tajuk "Kampus Tanpa Kekerasan Dengan Teknik 5D (Dialihkan, Dokumentasi, Dilaporkan, Ditegur, dan Ditenangkan). Kegiatan ini telah diselenggarakan pada Senin, 05 Desember 2022 bertempat di Auditorium GRHA Mahardika Bujana.

Melawan Kekerasan Seksual di Ruang Publik merupakan program pelatihan dan upaya peningkatan kesadaran atas isu kekerasan seksual di ruang publik yang dikembangkan oleh L'Oral Paris bekerja sama dengan organisasi non-profit Right To Be sejak 8 Maret 2020. Program ini menawarkan metodologi 5D (Dialihkan, Ditegur, Dokumentasikan, Dilaporkan, Ditenangkan) yang telah teruji untuk membantu baik pria maupun perempuan di seluruh dunia dalam mengintervensi pelaku kekerasan seksual ketika mereka menyaksikan atau mengalami kekerasan di ruang publik dengan aman.  (https://www.loreal-paris.co.id/stand-up).

Pelecehan di jalan tidak selalu mudah dideteksi. Seringkali sangat halus dan berbahaya. Tapi kapan pun itu perilaku verbal, nonverbal, seksual, seksual fisik  yang tidak diinginkan, itu  pelecehan. Jenis pelecehan jalanan lainnya termasuk: menyikat "secara acak", meminta "senyuman", pujian yang tidak pantas, meraba-raba, menyerang ruang seseorang, mendorong atau menggesek tubuh seseorang, serangan  seksual halus (yaitu memegang payudara atau pantat saat Anda tidak melihat), lelucon seksis, sindiran seksual, dan grafiti seksis dan menghina.

SWYC dan Satgas PPKS berusaha mensosialisasikan mengenai Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus Budi Luhur. Memang tidak mudah karena banyak korban PPKS seringkali enggan melaporkan apa yang menimpa pada dirinya. Masyarakat masih sering adil dalam menilai kasus PPKS. Korban yang melaporkan malah jadi berbalik disalahkan dan semakin terpuruk. Hadirnya Satgas PPKS merupakan amanat Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dengan harapan setiap kampus memiliki satgas PPKS yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual. Permendikbud Ristek ini berupaya memastikan seluruh elemen dan pemangku kepentingan dalam
universitas dapat mengambil peran mencegah dan menangani kekerasan seksual. 

Semoga dengan diadakan workshop dan sosialisasi Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus Budi Luhur akan membuat seluruh warga Kampus Budi Luhur memahami dan mampu mencegah terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual.

Semangat Perempuan Indonesia! :) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun