Mohon tunggu...
Nidiyah Aini
Nidiyah Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA I PRODI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS I NIM 43223010002

Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi Dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito S.E.,AK.,M.SI., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan penyebab kasus korupsi di indonesia pendekatan Robert klitgaard, dan Jack bologna

15 November 2024   19:30 Diperbarui: 21 November 2024   13:31 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   - Membuat mekanisme pelaporan yang aman dan efektif untuk pelapor (whistleblower).

4. Pendidikan Antikorupsi yang Holistik

   - Memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum sejak usia dini hingga tingkat profesional. 

   - Memberikan pelatihan berbasis praktik kepada pegawai negeri untuk mencegah perilaku korupsi.

5. Komitmen Politik yang Konsisten 

Membuat kebijakan antikorupsi sebagai prioritas nasional yang berkesinambungan, melibatkan semua elemen pemerintah tanpa pengecualian.

Kasus Korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

Tahun Terjadi: 2017-2018
Tokoh Terlibat: Setya Novanto (Ketua DPR), Andi Agustinus (Pengusaha), beberapa anggota DPR, pejabat pemerintah, dan pengusaha.

Deskripsi Kasus: Proyek e-KTP senilai sekitar Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2011 untuk menggantikan sistem manual KTP ke sistem elektronik ternyata menjadi ajang korupsi besar. KPK mengungkap bahwa proyek ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, anggota DPR, serta pengusaha yang berperan dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek ini.

Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR, diduga menerima suap dari pengusaha Andi Agustinus, yang memenangkan tender untuk pengadaan e-KTP. Korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. KPK berhasil menangkap dan mengadili sejumlah tokoh penting dalam kasus ini.

Penyelesaian Kasus:
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait pengadaan e-KTP. Andi Agustinus, pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini melibatkan banyak pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR lainnya, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun