Mohon tunggu...
Nidia Nurfebriyanti
Nidia Nurfebriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - ASN Pemerintah Kota Surabaya

Penstudi dan pengamat isu hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Baladacintarizieq : Dari Mangkir Hingga Upaya Bantuan PBB, Akan Berhasilkah?

18 Mei 2017   01:34 Diperbarui: 18 Mei 2017   09:09 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber gambar : detik.com)

Imam besar front pembela islam Riziq Shihab kini sedang diuji konsistensinya di mata hukum dan rakyat Indonesia. sejak beberapa pekan lalu pengusutan kasus percakapan pornografi dengan yang dikenal dengan baladacintariziq telah dimulai proses hukumnya. dua kali riziq dipanggil sebagai saksi tetapi ia tidak pernah memenuhi panggilan polda jabar. berbeda dengan terduga aktor wanita dalam percakapan tersebut, firza husein yang rupanya lebih taat hukum hingga hari ini statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

dua kali mangkir

riziq shihab  telah mangkir atau tidak memenuhi panggilan polda jabar sejak februari hingga april lalu. melalui kuasa hukumnya, riziq menyatakan dua alasan mengapa ia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. alasan yang pertama adalah ketika ia berada di arab saudi untuk melaksanakan ibadah umroh, dan yang kedua ketika ia berada di malaysia untuk menyelesaikan program doktornya. sebagai warga negara indonesia yang seharusnya taat hukum, tentu ada ketidak konsistensian dari tindakan seorang riziq shihab. masih teringat jelas pada sidang ahok yang ke 12 lalu, riziq memenuhi panggilan bareskrim untuk menjadi ahli dan memberi kesaksian pada kasus penistaan agama ahok bahkan mendukung segera dilimpahkan ke pengadilan , tetapi berbeda dengan keadaan saat ini dimana riziq masih dipanggil sebagai saksi dalam kasus percakapan pornografi tetapi justru mangkir. dua kali tak memenuhi panggilan polda, membuat pihak kepolisian RI meminta bantuan interpol. pengalihan penanganan kasus riziq ke interpol tentu terbilang istimewa. karena jika ditilik dari sidang umum interpol ke 85 ahir 2016 lalu, interpol bersama polri menyepakati tujuh kasus sebagai prioritas , yaitu : kejahatan obar obatan terlarang,kejahatan terorganisasi keamanan masyarakat,kejahatan terorisme ,kejahatan dunia maya atau cyber,kejahatan keuangan atau korupsi dan pencucian uang,kejahatan perdagangan manusia, dan kejahatan terhadap lingkungan hidup. tentu kasus riziq sebenarnya tidak termasuk dari prioritas kinerja interpol, tetapi yang tidak termasuk prioritas bukan berarti tidak bisa dikerjakan.

berbagai manuver

riziq shihab melalui kuasa hukumnya menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan seolah untuk menghindari pemanggilan dirinya sebagai saksi. yang pertama adalah meminta bantuan komnasham dengan meminta melakukan pertemuan di arab saudi ataupun di eropa,tetapi ditolak mentah mentah oleh komnas ham karena memang tidak ada anggaran negara untuk menemui peminta bantuan apalagi di luar negeri. agaknya kuasa hukum rizieq kurang mengerti tata kerja komnas ham bahwa sebenarnya komnasham lah yang memanggil pelapor, bukan sebaliknya. manuver yang kedua adalah ketika riziq melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan meminta bantuan komisioner ham PBB. ucapan itu ternyata bukan hanya isapan jempol karena satu hari yang lalu riziq melalui kuasa hukumnya mengaku telah bertemu dan diundang mempresentasikan kasusnya bahkan ada seorang pengacara internasional yang akan mengawal kasusnya ke mahkamah internasional (news.liputan6.com). mahkamah internasional adalah lembaga peradilan bentukan pbb yang secara khusus bertugas menangani kasus kenegaraan atau kasus atas nama negara. jadi, selama ini kasus yang diajukan ke mahkamah internasional pada umumnya adalah sengketa antar dua negara atau lebih baik dikarenakan sengketa wilayah, sengketa perjanjian,pelanggaran perjanjian internasional,dan sejenisnya. tetapi, mahkamah internasional juga mempunyai wewenang menegakkan aturan hukum internasional untuk memutus perkara tertentu terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah seperti : genosida(pemusnahan etnis tertentu),kejahatan kemanusiaan(ex:penyerangan penduduk sipil tertentu),kejahatan perang(kejahatan penyerangan objek sipil non militer),dan kejahatan agresi (ancaman terhadap perdamaian) . sejauh ini, beberapa kasus yang ditangani mahkamah internasional adalah sengketa pulau sipadan ligitan antara indonesia malaysia,sengketa pulau miangas antara indonesia filipina, dan sejenisnya. mahkamah internasional juga pernah menangani kasus negara menyangkut hak sipil,bukan hanya negara dengan negara.i pelanggaran hak negara terhadap sipil(kemungkinan biasanya ham) seperti kasus pada tahun 2004 ketika amerika harus mengkaji ulang vonis terhadap 51 narapidana meksiko yang divonis mati tahun 2004. jadi, mari mencari bersama sama mencari dimana celah hukum internasional yang dapat membantu riziq shihab ? dan apakah akan berhasil ? pendapat pribadi penulis, akan cukup susah karena kasus riziq belum menyangkut antar negara, maupun pelanggaran negara atas hak sipil. bagaimana menurut pembaca ?

(penulis adalah penstudi ilmu hubungan internasional sehingga belum bisa berpendapat lebih dalam lagi mengenai kemungkinan penyelesaian kasus tersebut pada MI. pembaca yang belajar ilmu hukum akan sangat bermanfaat jika bisa melengkapi/mengkoreksi pendapat penulis jika terdapat kesalahan. dan yang terakhir, salam damai nkri )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun