Mohon tunggu...
Qur'ani Dewi Kusumawardani
Qur'ani Dewi Kusumawardani Mohon Tunggu... -

Saya adalah lulusan Fakultas Hukum UGM angkatan 2006 yang sekarang sedang menempuh studi Program Pascasarjana magister Ilmu Hukum UGM Fakultas Hukum UGM. Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Saya merupakan anak yang pemalu tetapi suka belajar dan mencoba hal-hal yang baru, termasuk menulis. hobi dalam menulis ini berawal ketika saya rajin dalam menuliskan kehidupan keseharian saya dalam bentuk diary dan ikut dalam ekstrakulikuler jurnalistik sewaktu sekolah menengah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Demokrasi ala Pecinta Sejenis

25 September 2010   07:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:59 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi ala Pecinta Sejenis

Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan. Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai demokrasi meliputi damai, sejahtera, adil, jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan. Membangun kultur demokrasi berarti tindakan mensosialisasikan, mengenalkan dan menegakkan nilai demokrasi pada masyarakat.[1]

Demokrasi yang salah satu nilainya terdapat kebebasan karena di dalam demokrasi terdapat nilai untuk menghormati dan menjamin terwujudnya kebebasan setiap orang untuk berbuat (freedom of behaviour), beragama (freedom of religion), berpendapat (freedom of speech) dan memiliki (freedom of property), Paham terkait kebebasan kini menyebar dengan lebih mudah karena adanya pengaruh era globalisasi yang membawa perubahan-perubahan yang cepat, transparan, dunia terasa sempit, seakan tanpa batas. Demokrasi juga telah menimbulkan prokontra tentang nilai-nilai kebebasannya termasuk demokrasi ala pecinta sejenis.

Pro kontra yang berkaitan dengan Demokrasi ala Pecinta Sejenis semakin kian menggebu di berbagai penjuru dunia. Penegakan HAM diangkat sebagai topik yang paling menarik untuk melegalkan nilai demokrasi ini makin mantap digaungkan. Indonesiapun dianggap sebagai negara yang tidak melindungi HAM karena tidak adanya pengesyahan melalui tindakan legislatif untuk dapat melangsungkan pernikahan sejenis di negeri ini yang diklaim bahwa jumlah pecinta mencapai satu persen di negara yang tingkat populasinya mencapai lebih dari dua ratus juta jiwa, bahkan Indonesia dikatakan telah tertinggal jauh paham demokrasinya dikarenakan paham demokrasi yang dangkal terhadap makna HAM, terlalu besar pengaruh Islam di Indonesia yang tak mengenal tolerasi padahal kaum homo (lesbian atau gay) tidak pernah meminta untuk dilahirkan seperti ini, perasaan cinta yang tercipta adalah karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, dan Tuhan pula yang menciptakan firman-firman yang indah lewat tulisan agama yang mengapa pula melarang mereka untuk mengekspresikan cinta terhadap pasangan sesama jenis.Tak hanya cukup dilarang, kekerasan oleh ormas-ormas tertentu semakin mengecilkan hak-hak mereka untuk dapat merasakan demokrasi melalui penegakan HAM di negara yang mengaku demokrasi ini. Padahal jika dirunut di berbagai belahan dunia yang notabene negaranya dapat dikategorikan lebih maju daripada Indonesia telah menghargai perbedaan yang indah ini melalui kemajemukan sebuah bangsa. Misalnya Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Norwegia, Swedia, Connecticut, Iowa, Massachusetts, New Hampshire, Vermont dan Washington D.C, bahkan di tahun 2010 ini pun Portugal, Islandia, Argentina dan Mexico-City telah melakukan pelegalan pernikahan sejenis didalam peraturan perundang-undangannya. Bahkan Amsterdam Gay Pride atau Pesta Homo menjadi perhelatan akbar di tiap tahunnya dan mendapat banyak tepukan antusias dari berbagai homo di penjuru dunia yang ditutup dengan parade Kanal mendapat dukungan dari berbagai pihak dengan cara naik boat bersama antara homo remaja, kaum homo yang cacat, cafe homo arab, tak ketinggalan walikota dan parlemen Belanda ikutserta untuk menyusuri kanal.[2] Tak hanya di belahan negara Barat, di belahan Timur pun mulai unjuk gigi dengan salah satunya Negeri Tiongkok kian bebas mengekspresikan diri. Hotline untuk para orang tua yang anak-anaknya mengaku gay dan lesbian kini tersebar. Di berbagai kota besar yang merupakan negara komunis tersebut, toleransi untuk menerima anak-anaknya apa adanya dengan menghargai hak untuk menikah sesama jenis, bar-bar gay dan lesbian, majalah dan berbagai penerbitan yang menyuarakan kepentingan homoseksual, lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi kaum homoseksual semakin banyak ditemui.[3] Di Indonesiapun pergerakan kaum homoseksual sudah dimulai sejak tahun 1920-an hingga saat ini dengan terbentuknya pula LSM Arus Pelangi yang merupakan tempat berkumpulnya kaum lesbian dan, gay, bisexual dan transgender serta diselenggarakannya ke lingkungan publik berkenaan dengan ajang-ajang Pemilihan Putri Waria yang pemenangnya akan dikirim ke ajang Internasional.

Di dalam Negara demokrasi akan mempraktikkan nilai-nilai universal Hak Azasi Manusia Hak Asasi Manusia(HAM)adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[4] Jika dikaitkan dengan nilai demokrasi di Indonesia, kebebasan yang terkait dengan penegakan HAM adalah kebebasan yang beratanggungjawab, bukan terjadi pergesran nilai ke kebebasan yang anarkis, bukan pula pergeseran nilai demokrasi yang merujuk pada kebebasan yang sebebas-bebasnya. Batas-batas demokrasi yang terkait penegakan HAM tidak boleh bergeser haruslah dikembalikan pada tonggak-tonggaknya. Indonesia sebenarnya mengetahui setiap perkembangan demokrasi yang ada di seluruh dunia tetapi Indonesia memiliki tipe demokrasinya sendiri yang dibalut dengan nilai-nilai agama yang kental dan kebudayaan yang tajam. Bukan berarti pula setiap demokrasi seperti di legalkannya Undang-Undang Pernikahan sesama jenis harus pula diadopsi di Indonesia karena terkait nilai agama yang kental, seluruh agama yang ada di Indonesiapun tidak menyetujui adanya pernikahan sesama jenis. Berkait kekerasan yang dilakukan ormas-ormas tertentu terhadap kaum homoseksualitas seharusnya tidak terjadi karena sesuai dengan Dokumen Hak Asasi Manusia, UDHR Pasal 5Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya”.

Pada dasarnya Indonesia mengakui perlindungan Hak Asasi Manusia dan demokrasi pada setiap warga negaranya yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tetapi dalam Pasal 28 J ayat (2) ditegaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Di dunia memang demokrasi telah berekembang sedemikian rupa sehingga pengakuan Hak Asasi Manusia disalahartikan kearah yang sebebas-bebasnya (legalisasi terhadap perkawinan sesama jenis), namun Indonesia tetap berpegang pada batasan yang berlaku di negaranya sehingga nilai-nilai demokrasi terkait kebebasan HAM tidak boleh ada pergeseran nilai sesuai nilai agama, budaya, moral dan ketertiban umum.

[1]http://www.scribd.com/doc/18545003/DEMOKRASI

[2](http://kintjirangin.com/bila_ham_melabrak_ham)

[3] Jawa Pos, Jumat, 27 Februari 2009

[4] (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun