Mohon tunggu...
Qur'ani Dewi Kusumawardani
Qur'ani Dewi Kusumawardani Mohon Tunggu... -

Saya adalah lulusan Fakultas Hukum UGM angkatan 2006 yang sekarang sedang menempuh studi Program Pascasarjana magister Ilmu Hukum UGM Fakultas Hukum UGM. Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Saya merupakan anak yang pemalu tetapi suka belajar dan mencoba hal-hal yang baru, termasuk menulis. hobi dalam menulis ini berawal ketika saya rajin dalam menuliskan kehidupan keseharian saya dalam bentuk diary dan ikut dalam ekstrakulikuler jurnalistik sewaktu sekolah menengah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bagaimana Jika Hukum di Indonesia Tidak Dilandasi oleh Ideologi Pancasila?

26 Oktober 2010   05:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:05 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Tepat tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati hari yang sangat bersejarah berkait dengan ideologi bangsa apalagi kalau bukan hari Kesaktian Pancasila. Beberapa upacara yang merupakan simbol ceremonial digelar untuk mengenangnya. Tapi tak kesemua rakyat Indonesia bisa menjawab dengan tepat ketika tanggal 1 oktober ditanyaakan kepada mereka, ada yang lupa bahkan banyak juga yang tidak mengetahui hari apakah itu. Kini berapa banyak anak SD, SMP atau SMA yang memahami ideologi pancasila itu, ups tak perlu jauh-jauh ke paham apakah mereka hapal satu persatu pasal dalam sila pancasila? Masih ingat ketika masa Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas ketika upacara bendera, pancasila selalu dibaca dengan lantang setiap senin, sehingga aneh tapi nyata jika manusia Indonesia tidak hapal dengan bait per baitnya. Jika dihitung berdasarkan angka matematis kira-kira dalam satu tahunnya (365 hari) membaca pancasila setiap hari senin dilakukan sebanyak 53 hari, bagaimana jika dikalkulasi rentang waktu dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, selain itu jumlahnya hanya 5 sila ya wajar kalau hapal.Tetapi apa yang terjadi terjadilah, tanggal 1 Oktober 2010 terjadi hal memalukan, Bapak Ketua MPR Taufik Kiemas salah membaca teks pancasila (hanya tinggal membaca), kejadian itu pun berulang kali. Salah membaca pancasila yang merupakan ideologi Bangsa ini, tak hanya itu juga merupakan acuan sumber dari segala sumber hukum. Miris rasanya hati ini, yang seharusnya hari itu terpancar aura kesaktiannya. Tetapi mengapa ideologi Pancasila tampak hanya dipandang sebelah mata dan dipenuhi tatapan nanar pesimistis terhadap karena tidak dapat menyelesaikan persoalan bangsa.

Jika ditilik lebih lanjut, Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terkadang orang menganggap sepele tentang arti ideologi itu sendiri tetapi sebenarnya ideologi itu sangat penting dan vital untuk kelangsungan sebuah bangsa karena Ideologi memberikan kejelasan identitas nasional, member inspirasi akan cita-cita dan pendorong dalam tujuan masyarakatnya. Dengan Ideologi yang jelas, suatu negara akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Ideologi negara Republik Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ideologi perjuangan, yaitu jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam alinea I Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan) ; alinea II mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur) ; alinea III memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (Kemerdekaan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa) ; alinea IV memuat tugas negara atau tujuan nasional, penyusunan Undang-Undang dasar, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, dan dasar negara pancasila.Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran yang dijiwai pancasila dan dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Ini berarti pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari UUD 1945. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu Ideologi negara karena memuat ajaran, doktrin, teori, ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya. Sehingga jika negaraIndonesia tidak dilandasi oleh ideologi pancasila maka bisa diibaratkan bagai sayur tanpa garam, runyamlah negeri ini, akan timbul pergolakan, bahkan manusia menjadi ancaman bagi manusia lainnya “homo homini lupus”.

Begitu pula dengan hukum Indonesia, jika perundang-undangan atau Undang-Undang (notabene adalah sumber hukum) yang dibuat tanpa landasan pancasila maka undang-undang yang dibuat akan kacau, kepentingan penguasa dan pengusaha mendominasi, yang beruang yang menang sehingga cerminan sila-sila pancasila tak terwujud, sebut saja salah satu silanya yaitu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Timbullah banyak pertanyaan, apakah hukum tertulis Indonesia yang telah diundangkan telah memenuhi kriteria tersebut yang dibuat berdasarkan keadilan sosial yang proporsional kepada masyarakat, kini berkaca dari Undang-Undang Ketenagakerjaan apakah telah melindungi sebagian besar rakyat yang berprofesi sebagai pekerja atau hanya melindungi segelintir pengusaha kaya begitu pula Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Kelistrikan kurang ada keberpihakan kepada rakyat dan masih banyak Undang-Undang lainnya. Selain keberpihakan pada rakyat juga yang harus disoroti apakah dalam pembuatan Undang-Undang sudah konsisten dengan UUD 1945 di atasnya yang seharusnya memihak rakyat itu sudah tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan sehingga rakyat menjadi bingung dengan peraturan yang ada, Bagaimana pula dengan Perundang-undangan di bawahnya apakah telah mengilhami nilai-nilai Pancasila? Sebagai contoh atas kemunculan PP Nomor 2 Tahun 2008 di awal Februari semakin membuat nasib kehutanan Indonesia di ujung kehancuran. Semakin banyak investor tertarik untuk mendapat izin pertambangan karena tidak perlu lagi repot-repot mencari lahan pengganti (konversi) seperti ketentuan sebelumnya. Mereka cukup membayar kompensasi lahan, yang menurut perhitungan besarnya Rp 300 per meter persegi untuk setiap tahunnya, itu hanya satu contoh, dan masih ada beberapa bahkan banyak peraturan baik dari pusat atau daerah yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Dalam suasana yang hening, aku teringat lagu Ebiet G. Ade yang sangat aku suka, dengan penggalan lirik “Anak menjerit-jerit, asap panas membakar, lahar dan badai menyapu bersih, ini bukan hukuman, hanya satu isyarat, bahwa kita mesti banyak berbenah. Memang, bila kita kaji lebih jauh, dalam kekalutan, masih banyak tangan, yang tega berbuat nista, Tuhan pasti telah memperhitungkan, amal dan dosa yang kita perbuat, kemanakah lagi kita kan sembunyi hanya kepadaNya kita kembali, tak ada yang bakal bisa menjawab
Mari, hanya tunduk sujud padaNya
. Kini hukum sudah berada di ujung tanduk jika tidak segera dibenahi dan dikembalikan pada jalur ideologi Pancasila yang sesungguhnya, walaupun begitu mengapa masih banyak oknum tak beradab yang memanfaatkan situasi kacau ini dengan tamak, tidak membela kepentingan rakyat dan mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dalam pembuatan hukum tertulis yaitu peraturan perundangan. Biarlah tangan Tuhan yang akan berbicara. Hukum harus tetap ditegakkan walaupun langit runtuh. Tangisan rakyat dan perjuangan para pahlawan penuh peluh dan simbahan darah untuk negeri ini harus pula didukung pembangunan konstitusi dan hukum yang kuat, tidak dipolitisir dengan politik busuk melalui pemahaman kelima sila pancasila sebagai ideologi bangsa yang ditanamkan sedari dini. Pancasila pada dasarnya tidak hanya berfungsi untuk dibaca, dihapal tetapi harus dipahami. Pancasila pun tak ada artinya jika tak diimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari karena sesungguhnya Pancasila adalah aktualisasi dari nilai-nilai baik, santun dan susila dari roh bangsa Indonesia yang berbhineka Tunggal Ika. Kuucap pula salam hangat bagi para akademisi dan para penegak hukum di negeri ini agar tetap menjaga amanah dan tanggungjawabnya secara jujur serta adil berdasarkan nilai hukum yang luhur.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun