Mohon tunggu...
Nidaul Khasanah
Nidaul Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Tegal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serangan Siber Lumpuhkan Server Pusat Data Nasional

26 Juni 2024   21:56 Diperbarui: 27 Juni 2024   10:25 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini, Pemerintah indonesia dikritik karna dianggap lemah terhadap perlindungan siber. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa server pusat data nasional atau PDN terjadi gangguan akibat serangan siber dalam bentuk ransomware dengan nama brain cipher ransomware. Brain Cipher adalah varian ransomware yang ditemukan pada awal tahun 2024. Varian ini menggunakan algoritma enkripsi yang eksis saat ini yang disebut Lockbit 3.0 sehingga hampir tidak mungkin bagi korban untuk memulihkan data tanpa kunci enkripsi yang benar.

Menkominfo Budi Arie mengatakan, gangguan pada sistem pusat dan nasional (PDN) Kementrian Kominfo akibat serangan siber. Peretas mengirim malware dan mengenkripsi data di PDN, lalu meminta uang tebusan sebasar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Terjadinya serangan siber ke Pusat Data Nasional (PDN) sempat melumpuhkan 210 intansi pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk imigrasi beberapa pekan lalu.

"Dari data terdampak 210 instansi dari, baik pusat maupun daerah. Yang sudah up itu tadi migrasi melakukan relokasi menayalakan pelayanannya. LKPP sudah on, Marves juga ada layanan perizinan, event sudah on, dan pemerintah kota kediri sudah on, yang lain dalam proses," ujar Dirjen Alokasi Informatika Kominfo Samuel Pangerapan di Gedung Kementrian Kominfo

Saat ini beberapa layanan pemerintah telah kembali berproses, namun upaya untuk memulihkan layanan lain masih terus dilakukan. Sementara itu, Direktur Jaringan dan Solusi IT PT Telkom Indonesia, Herlin Wijanarko mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang di dalam dan luar negeri. Mereka juga berupaya untuk memecahkan enkripsi yang membuat data tidak dapat diakses.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun