Mohon tunggu...
Nidaul Haq
Nidaul Haq Mohon Tunggu... Pustakawan - Me

Suka baca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Melejitkan Karir Pustakawan Melalui Sertifikasi Pustakawan

16 Maret 2022   11:42 Diperbarui: 16 Maret 2022   13:07 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era teknologi informasi sekarang ini, dimana setiap orang bersaing baik dalam lingkup lokal dan global, perlu adanya pembaruan skill agar pekerja dapat bertahan di dunia kerja. Apalagi jika kita tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi, sudah dapat dipastikan, kita akan semakin tertinggal, gagap teknologi karena tidak dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Profesi pustakawan, tidak luput dari hal ini. Di zaman era digital, banyak sekali perubahan yang terjadi di perpustakaan. Apa yang dulu dilakukan secara manual, sekarang dapat diakses dimanapun, hanya bermodalkan internet, informasi yang di cari dapat dengan mudah di peroleh. Meminjam buku tidak perlu lagi datang ke perpustakaan, bisa dilakukan by order, seperti kita membeli barang di online shop. Jika ingin mudah lagi, bisa memanfaatkan aplikasi i-pusnas yang disediakan Perpustakaan Nasional, membaca buku cukup dari HP, PC/Komnputer yang kita miliki. Di tengah pandemi covid-19, ini menjadi solusi yang enak bagi pengguna perpustakaan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Namun perlu diingat, agar tercipta kinerja yang baik di perpustakaan, perlu adanya pustakawan yang kompeten, peka terhadap situasi dan perkembangan zaman, sehingga perpustakaan mampu memberikan pelayanan prima kepada penggunanya. Berbagai macam fasilitas yang disediakan oleh perpustakaan akan terasa percuma jika tidak didukung oleh pustakawan yang kompeten.

Pengakuan kinerja pustakawan yang kompeten dapat diperoleh melalui sertifikasi pustakawan. Mengapa sertifikasi pustakawan mesti dilakukan oleh pustakawan? Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengakuan akan profesi pustakawan dari lembaga berwenang, sesuai yang tertera dalam Undang-undang No.43 tahun 2007, yang menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan serta mempunya tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan.

Meskipun pada kenyataannya jenjang karir dan jabatan fungsional terutama di instansi swasta belum mendapatkan perhatian serius dari pimpinan lembaga yang menaungi pustakawan dalam bekerja. Namun dengan memiliki pengakuan yang diakui oleh negara, pustakawan otomatis memiliki nilai lebih dibandingkan dengan pustakawan yang belum tersertifikasi. Sertifikasi pustakawan dapat menjadi motivasi pustakawan dalam bekerja, agar terpatri dalam ingatan pustakawan bahwa perpustakaan adalah tempat tumbuh, menjadi tempat dimana kita selalu belajar sepanjang hayat, yang mengharuskan pustakawan selalu update dengan beragam teknologi dan informasi yang kian lama merebak ditengah masyarakat.

Tidak perlu malas mengikuti sertifikasi pustakawan hanya karena tidak mendapatkan tunjangan. Tujuan utama sertifikasi pustakawan bukanlah tunjangan fungsional seperti halnya guru, namun sertifitikasi pustakawan menjadi tunggangan bagi pustakawan untuk mendapatkan dan meningkatkan skill yang dimiliki. Memang kita pasti akan bahagia, jika mendapatkan tunjangan dari sertifikasi pustakawan, namun proses lebih penting daripada hasil. Sertifikasi pustakawan sesungguhnya menjadi tonggak bagi dirinya sendiri, apakah kekuatan dan kekurangan diri yang dimiliki agar bisa diperbaiki.

Pustakawan harus menyadari bahwa dia adalah penjaga garda kekayaan ilmu pengetahuan. Yang bertugas menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual bangsa. Bukan cuma penjaga buku seperti yang dikatakan oleh masyarakat awam. Menjadi pustakawan merupakan profesi yang mulia karena tanpa pengetahuan kita hanyalah sebutir debu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun