Mohon tunggu...
Nida Tsabitah
Nida Tsabitah Mohon Tunggu... Sales - Universitas Al-Azhar Indonesia

Stay foolish, Stay Hungry.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Tes Psikologi untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas

3 Agustus 2023   13:37 Diperbarui: 9 Agustus 2023   11:13 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda seringkali melihat pengendara yang kebut-kebutan di jalan? atau menyalip pengendara yang lain di saat kondisi jalanan tidak kondusif? atau bahkan pernah melihat seorang pengendara yang secara sadar melanggar rambu lalu lintas? atau jangan-jangan diri kita sendiri pernah melakukan hal-hal tersebut?

Seseorang yang tidak patuh, tidak cukup disiplin dan bahkan tidak memiliki konsentrasi yang baik ketika sedang berkendara, berpeluang untuk menciptakan sebuah kecelakaan di jalan raya. Menurut Laporan dari Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang turut diulas oleh Databoks, dikatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 dan tahun 2022. Sejumlah 70.294 kecelakaan lalu lintas terjadi di tahun 2021 periode bulan Januari - September, pada tahun selanjutnya dengan periode bulan yang sama, angka tersebut melonjak sebesar  34,6%, sehingga terdapat 94.617 jumlah total dari kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak  19.054. Tentu angka tersebut bukanlah angka yang sedikit, sehingga turut dilakukan berbagai pencegahan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi setiap pengendara.

Syarat dan ketentuan pembuatan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  22 TAHUN 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB VIII, Pasal 81 ayat 1 bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Syarat tentang kesehatan yang telah disebutkan, turut dijelaskan pada ayat 4, yaitu terdapat syarat kesehatan sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Memangnya kenapa sih seseorang yang ingin membuat SIM harus dinyatakan lulus tes psikologi?  Nah, terdapat hubungan yang erat di antara keduanya. Melalui pengerjaan tes psikologi oleh calon pemegang SIM, dapat memperlihatkan bagaimana  kondisi kesehatan mental dan kesiapan seseorang ketika berkendara, serta dapat menilai dan mengetahui bagaimana tingkat emosional seorang pengendara. Karena pengambilan keputusan ketika sedang berkendara di jalan sangat bergantung pada tingkat emosional pengendara. Sehingga jika terjadi sedikit saja kesalahan dalam pengambilan keputusan ketika berkendara, dapat berakibat fatal dan membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain di sekitarnya.

Penyusunan alat tes psikologi yang digunakan pun juga tidak boleh sembarangan, lho. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 hal tersebut telah diatur, alat tes yang digunakan diharuskan mencakup ketiga aspek psikologis, yakni aspek kognitif, psikomotor, dan kepribadian. Karena pada tahun 2023, terdapat ketentuan terbaru bagi seseorang yang ingin melakukan pembuatan ataupun perpanjangan SIM untuk melampirkan hasil tes psikologi guna memenuhi syarat kesehatan. Salah satu platform di Indonesia yakni Mentalku, terfokus pada isu kesehatan mental dan emosional. Mentalku turut menyediakan layanan tes psikologi yang hasilnya dapat digunakan  untuk persyaratan kebutuhan pembuatan dan perpanjangan SIM. 

Layanan Tes Psikologis Mentalku, dikemas secara ringan dalam sebuah aplikasi yang berbasis mobile phone dan dapat diunduh melalui Android ataupun iOS.  Aplikasi ini segera diluncurkan pada tanggal 28 Agustus 2023 mendatang, di salah satu kampus swasta islam terbaik di Jakarta, yakni Gedung Utama Ruang Auditorium, Universitas Al-Azhar Indonesia. Tidak hanya itu, kegiatan launching aplikasi Mentalku ini turut memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara di jalan raya untuk mengurangi angka kecelakaan dan membangun awareness tentang pentingnya tahapan tes psikologi sebagai syarat untuk menjaga keselamatan berkendara. 

Rangkaian dari kegiatan seminar edukasi keselamatan berkendara dan pentingnya peran tes psikologi dalam syarat pembuatan SIM akan ditutup dengan peluncuran aplikasi tes psikologi Mentalku yang diresmikan langsung oleh Habib Mohsein Saleh Al Badegel, selaku pendiri dari Mentalku. Sadar berlalu lintas sadar psikologi, merupakan sebuah pesan yang ingin disebarkan kepada masyarakat luas dalam kegiatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun