Mohon tunggu...
Nida YuniaAgista
Nida YuniaAgista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii, senang rasanya jika bisa berbagi hal positif, semoga bisa mendapatkan informasi baru yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Distribusi Pendapatan dalam Kacamata Syari'ah

10 Maret 2024   17:55 Diperbarui: 10 Maret 2024   18:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://katadata.co.id

Islam merupakan agama yang mencintai kedamaian dan menjunjung tinggi keadilan, sebuah ketimpangan yang menjadi hal tidak asing di negara ini adalah salah satu bukti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Indonesia, lalu bagaimanakah ketimpangan ini  dipandang dalam kacamata Syari'ah?

Distribusi Pendapatan dalam kacamata Syari’ah  merupakan  pembagian pendapatan individu atau rumah tangga di suatu masyarakat tanpa adanya unsur kedzoliman. Pada dasarnya setiap Individu dalam masyarakat akan memiliki jumlah pendapatan yang berbeda, hal ini bukan  merujuk pada suatu ketidakadilan, Karena adil yang dimaksud tidak semestinya sama rasa sama rata, melainkan yang paling penting adalah tidak saling mendzalimi dan didzolimi. 

Kemudian bagaimana  melihat ketimpangan distribusi pendapatan menggunakan kacamata syari’ah?? 

Ketimpangan Distribusi Pendapatan merupakan kondisi dimana terdapat perbedaan antara standar hidup, kemakmuran, serta pendapatan yang diterima atau dihasilkan oleh individu atau rumah tangga dalam masyarakat sehingga mengakibatkan tidak meratanya distribusi antar wilayah. Ketimpangan ini disebabkan oleh perbedaan faktor produksi dan sumber daya yang tersedia. Dalam islam dibahas mengenai konsep perbedaan faktor prouksi dan sumber daya yang berkaitan dengan konsep kepemilikan, dimana konsep kepemilikan adalah suatu yang sah namun kepemilikan kekayaan oleh individu sebagian adalah milik/hak orang lain, bahwa kemaslahatan bukan hanya dirasakan oleh sebagian individu saja, melainkan dirasakan oleh orang lain juga, sehingga keselamatan dunia dan akhirat akan dapat dicapai. Hal ini berarti bahwa suatu individu dapat megalokasikan maupun mendistribusikan sumberdaya yang dimilki bukan hanya untuk memenuhi kepentingan diri sendiri saja, melainkan harus juga memikirkan kepentignan orang lain. 

Ekonomi Islam telah mengatur norma-norma tentang efisiensi alokasi dan distribusi pendapatan yang sudah termaktub dalam al-Qur’an dan As-sunnah. Norma-norma inilah yang menjadi pembeda antara konsep konvesional dan syariah. Pada dasarnya kemiskinan sendiri dapat dapat diatasi dengan cara yang sistematis. Penerapan konsep moral dan juga kedisiplinan dalam islam sebagai faktor penting dalam membimbing setiap individu ke dalam sistem ekonomi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan sosial yang menjadi penyebab terpecahnya kerukunan umat islam itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun