Mohon tunggu...
nida muliadewi
nida muliadewi Mohon Tunggu... -

nida mulia dewi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kekerasan dalam Rumah Tangga

7 Oktober 2014   01:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:08 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebagian besar masyarakat berfikir pernikahan adalah hal yang paling ditunggu di dalam hidup. Memulai keluarga dan memimpin keluarga untuk para lelaki. Peningkatan pernikahan di Indonesia selalu naik kurang lebih 2000 penduduk pertahun. 37% masyarakat melakukan pernikahan dini. Dalam berbagai pandangan pernikahan itu kebahagiaan kekal dalam suatu hubungan. Namun nyatanya pernikahan tidaklah seindah yang kita semua bayangkan. Banyak yang gagal dan banyak masalah didalamya, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut pasal 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UUPKDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama wanita didalam rumah tangga yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau penelantaran rumah tangga termasuk perampasan hak masing masing suami/istri.

Bentuk bentuk KDRT

1.Kekerasan fisik : Biasanya dilakukan karena memiliki beban pikiran , masalah yang berat, sensitive secara psikis atau sensitive secara keadaan, dan sebagai pelampiasannya adalah pasangan suami/istri tersebut

2.Kekerasan psikis: Biasanya dilakukan dengan cara mengekang pasangan, merendahkan dan merebut hak dari pasangan hingga membuat penderita memiliki masalah psikis

3.Kekerasan seksual: biasanya dilakukan karena kurangnya kepuasan atau kurangnya waktu berhubungan intim hingga menyebabkan pasangan tersebut melakukan kekerasan sksual

4.Kekerasan ekonomi: Dilakukan dengan cara memaksa korban bekerja secara eksploitatif sampai melakukan pelacuran.

Penyebab KDRT

1.Laki laki dan perempuan tidak dalam keadaan setara

2.KDRT dianggap bukan masalah social

3.Pernikahan dini yang dianggap masih memiliki sifat labil

4.Pernikahan yang dilakukan dengan perjodohan

Upaya Pemenuhan Hak-Hak Korban KDRT

Upaya pemenuhan hak-hak dari korban KDRT seperti terbentuknya UU PKDRT membuka jalan terungkapnya KDRT. Dimana awalnya KDRT adalah hal yang privat yang tidak seorangpun boleh mengetahui lingkungan rumah tangga seseorang. UU PKDRT dibentuk pada tahun 2004 yang dianggap mempermudah proses implementasi UU ebagaimana yang tertera dalam Mandat UU ini.

Waspadai tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga kita seperti :

1.Cemburu berlebihan: cemburu adalah tanda cinta , namun cembru buta bisa menjadikan masala. Sering over protektif dan terburu-buru untuk memutuskan pemikira negative

2.Sering ingin mengendalikan anda: Individu yang cenderung memiliki kekerasan adalah orang yag selalu ingin mengontrol berlebihan, membatasi hak pasangan

3.Keras terhadap orang lain: Jika pasangan anda memiliki sifat keras teradap orang lain juga bisa beresiko untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga anda karena memiliki sifat keras itulah penyebab utama pasangan anda terbiasa tega. Jika pasangan anda tega menyiksa orang lain, bukan tidak mungkin lagi jika melakukannya didalam keluarga anda.

untuk mengantisipasi adanya kekerasan dalam rumah tangga kita harus pintar pintar memilih pasangan. Pernikahan bukan untuk sesaat dan hanya asal memilih pasangan dengan alasan suka sama suka. Hanya itupun jelas tidak cukup menjanjikan memiliki keluarga yang harmonis. Jauhi pernikahan dini dan selalu brfikir bagaimana untuk kedepan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun