Permasalahan tentang sampah tetap menjadi momok yang seakan tidak pernah lepas dari Indonesia. Peringatan membuang sampah melalui spanduk ternyata tidak mampu membuat pelaku pembuang sampah sembarangan jera akan tindakannya. Telah banyak pencemaran baik yang dilakukan masyarakat kelas menengah kebawah maupun kelas atas seperti pemilik industri yang masih membuang limbah ke sungai.Â
Beragam isu pencemaran lingkungan baik di sungai, laut, dan darat menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat bahwa menjaga lingkungan itu penting rupanya masih sangat rendah. Upaya untuk meningkakan kesadaran masyarakat masih menjadi PR besar untuk Indonesia. Diperlukan suatu metode yang efektif untuk membuat para oknum pembuang sampah sembarangan itu jera.
Mengingat di tahun 2018 media luar negeri menyoroti masalah pencemaran sungai Indonesia  menjelang Asian Games, Anies Baswedan memberikan kebijakan untuk menutup kali Sentiong yang letaknya berada di samping Wisma Atlet dengan waring yang panjangnya mencapai  600 meter karena tercemar.Â
Namun begitu bau tidak sedap tetap tercium dari kali tersebut meskipun sudah tertutupi waring (Sari, 2018). Menanggapi isu tersebut memang pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan daerah yang ia pimpin termasuk isu lingkungan sekalipun, namun tak akan berjalan mulus tanpa adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Tindakan masyarakat tentunya menjadi cover bagaimana dunia global menilai negara kita, jangan sampai nama Indonesia tercemari oleh perilaku masyarakat yang gemar mengotori lingkungan.
Beberapa waktu lalu sempat menjadi fenomena yang viral di media sosial pelaku pembuang sampah sembarangan. Dilansir dari laman jogja.suara.com pada pertengahan Maret 2021 lalu terdapat video yang memperlihatkan seorang pria tengah membuang kantong sampah di sungai di wilayah Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menindak lanjuti video yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, pemerintah setempat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bantul menemui pelaku dan menyuruhnya membuat surat permohonan maaf serta memberikan pengarahan ke pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya (jogja.suara.com). Bahkan sebelum fenomena tersebut, di tahun sebelumnya juga beredar video yang mempertontonkan oknum yang membuang empat kantong sampah di Kalimalang yang kemudian dijatuhi hukuman berupa denda 2 juta rupiah (www.cnnindonesia.com).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat yang diiringi oleh jumlah pengguna media sosial yang terus meningkat, membuat fenomena tertentu menjadi viral di masyarakat. Bahkan tidak jarang video viral tersebut menjadi suatu bukti untuk menangkap pelaku kejahatan. Lalu apakah ditengah perkembangan media sosial yang semakin pesat ini sebuah "ke-viral-an" menjadi suatu hal yang efektif untuk para pelaku tindak asusila termasuk para pembuang sampah sembarangan itu jera?
Lebih jauh lagi di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik dengan memanfaatkan CCTV untuk bukti dan memantau para pelanggaran rambu lalu lintas. Hal tersebut menjadi angin segar untuk meningkatkan kedisipilan masyarakat mematuhi rambu lalu lintas serta mematuhi peraturan dalam berkendara tentunya. Terkait dengan penggunaan CCTV untuk mendisiplinkan masyarakat, hal tersebut dapat menjadi suatu terobosan yang baik apabila pemanfaatan CCTV juga digunakan untuk merekam dan mengawasi pelaku yang pembuang sampah dan limbah sembarangan. Diharapkan kebijakan tersebut dapat segera terealisasi di Indonesia untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan yang kerap terjadi.
Bahkan pada bulan Maret lalu, pengurus RT 01 RW 01 Â Kelurahan Mustikasari beserta Karang Taruna di wilayah Bekasi tersebut mengadakan kontes dengan hadiah 1 juta rupiah bagi orang yang dapat menangkap pelaku pembuang sampah di sepanjang jalan setempat. Rencana kedepannya pemerintah setempat akan memasang kamera CCTV di sekitar titik yang kerap digunakan oknum pembuang sampah sembarangan guna memudahkan memonitori isu sampah yang kerap membuat masyarakat resah (radarbekasi.id).
Dalam dunia pendidikan etika membuang sampah pada tempatnya harus ditekankan bukan dari lembaga pendidikan saja tetapi juga dibutuhkan peran dari keluarga dan masyarakat. Sayangnya Membuang sampah merupakan hal sederhana yang diremehkan masyarakat. Untuk itu membuang sampah pada tempatnya harus dibiasakan sedari kecil, dibutuhkan pendidikan lingkungan hidup dan etika mencintai lingkungan sejak pendidikan dasar guna membiasakan anak untuk membuang sampah pada tempatnya. Mulai dari membiasakan anak untuk langsung membuang bungkus makanannya, mengajari memilah sampah organic, anorganik, dan sampah B3, serta pendidikan tentang mendaur ulang sampah adalah suatu hal yang sangat diperlukan dalam dunia pendidikan saat ini guna menumbuhkan kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan sedari kecil.
Seperti yang kita tahu bahwa diluar negeri telah menerapkan denda bagi orang yang membuang sampah sembarangan. Negara Singapura contohnya, memiliki regulasi yang sangat ketat terkait membuang sampah, pasalnya orang yang ketahuan membuang sampah disana dikenai denda sampai 100 dolar (kompas.com). Lantas bukankah hal tersebut juga dapat diterapkan di Indonesia juga? Mengingat masih rendahnya kesadaran untuk menjaga lingkungan di masyarakat membuat sungai dan laut Indonesia banyak yang tercemar. Hal tersebut dapat menjadi cerminan bagi negara kita untuk lebih memperhatikan isu pembuangan sampah.
Penanganan sampah di Indonesia harus ditindak lanjuti secara serius, perlu adanya penguatan lembaga yang bertugas menangani permasalahan limbah dan sampah. Setiap pemerintah daerah harus sigap menyoal permasalahan lingkungan dan sampah di tiap daerahnya serta lebih serius untuk membuat regulasi dan hukuman bagi orang yang ketahuan membuang sampah sembaragan. Koordinasi dan penyadaran terkait etika lingkungan diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia sadar bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah suatu hal yang penting. Karena permasalahan sampah pada dasarnya adalah kesadaran dari manusia itu sendiri. Setiap pemerintah daerah harus membuat kebijakan terkait permasalahan ini. Pemberian sosialisasi kepada masyarakat, pendidikan lingkungan hidup sejak sekolah dasar, penerapan sanksi kepada oknum pembuang sampah sembarangan, serta pengawasan di titik-titik yang sering disalah gunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh masyarakat.