Surabaya – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (FH UMSurabaya) mendapatkan pengalaman berharga selama menjalani program magang di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) 'Aisyiyah Surabaya. Salah satu agenda menarik dalam program ini adalah kesempatan untuk menghadiri sidang penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Program magang yang berlangsung sejak 30 September hingga 31 Desember 2024 ini dirancang untuk memberikan wawasan praktik hukum langsung kepada mahasiswa. POSBAKUM 'Aisyiyah Surabaya sendiri merupakan lembaga bantuan hukum di bawah naungan organisasi 'Aisyiyah yang menyediakan layanan advokasi bagi masyarakat kurang mampu.
Mengikuti Sidang Penetapan Ahli Waris
Dalam salah satu kegiatan lapangannya, mahasiswa diajak menghadiri proses persidangan di PA Surabaya. Sidang yang diikuti adalah sidang penetapan ahli waris. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai jalannya persidangan, termasuk proses administrasi, presentasi fakta, dan pengambilan keputusan oleh hakim.
“Anak-anak saya ajak ke pengadilan agama untuk mengikuti persidangan supaya tahu bagaimana proses beracara di persidangan yang sebenarnya,” ungkap Bapak Rizqi Adi Asmara, S.H., M.H., salah satu pembina magang.
Pembekalan Materi Praktik Hukum
Selain pengalaman langsung di pengadilan, mahasiswa juga mendapatkan pembekalan materi dari pembina magang. Materi disampaikan oleh Bapak Rizqi Adi Asmara, S.H., M.H., yang merupakan advokat berpengalaman, serta Ibu Titis Luslaini, S.H., dan Ibu Nurisya Egawati, S.H. Pembekalan ini meliputi berbagai topik penting seperti:
- Cara menyusun surat kuasa.
- Teknik membuat surat gugatan atau permohonan.
- Pemahaman hukum acara perdata.
- Regulasi tentang waris.
- Subjek hukum badan hukum dan non-badan hukum.
Materi-materi tersebut dirancang untuk melengkapi wawasan teoretis mahasiswa dengan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan di lapangan. “Kami memberikan materi dengan tujuan membantu mahasiswa memperdalam pemahaman mereka terhadap topik yang sudah diajarkan di kelas namun mungkin belum sepenuhnya dimengerti.,” jelas Ibu Nurisya Egawati, S.H.
Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab secara intensif. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengklarifikasi berbagai hal yang mungkin belum sepenuhnya dimengerti selama perkuliahan. “Intinya, kami bisa mendiskusikan materi yang disampaikan dosen tetapi masih belum kami pahami. Jadi, kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam,” ujar salah satu mahasiswa.
Dukungan untuk Pendidikan Hukum Praktis