Kebijakan merupakan kegiatan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam menyelesaikan permasalahan (Friedrich dalam Kustriani, 2015:11). Salah satu kebijakan yang ada di Indonesia adalah Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja hadir pada Tahun 2020 untuk menjawab pemulihan ekonomi Indonesia untuk mendapatkan perlindungan tenaga kerja dan perluasan lapangan kerja. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja yang berlandaskan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dalam ketenagakerjaan di Indonesia.
Masalah Publik Menjadi Agenda Kebijakan
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia mencapai 271.349.809 jiwa dan pada Tahun 2010 hingga 2020 terjadi peningkatan penduduk mencapai 3.26 juta jiwa setiap tahun (Khair, 2021:46). Tak hanya itu, tingginya jumlah penduduk Indonesia juga diikuti dengan bonus demografi. Sayangnya, kejadian tak terduga terjadi yakni munculnya Pandemi COVID-19. COVID-19 tidak bisa dianggap remeh karena pemerintah akhirnya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat ini membuat dampak pada dunia kerja yakni pengurangan tenaga kerja di mana para pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan. Alhasil, semakin tinggi angka pengangguran di Indonesia.
Pihak perusahaan juga tidak berani mengambil risiko dan akhirnya melakukan PHK atau merumahkan para pekerja. Tindakan sepihak oleh pihak perusahaan membuat pekerja merasakan ketidakadilan dan menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak. Maka dari itu, diperlukan perlindungan terhadap posisi tenaga kerja yang masih lemah. Perlindungan ini diperlukan agar pihak perusahaan tidak seenaknya saja melakukan pemutusan kerja atau merumahkan pekerja. Berawal dari permasalahan tersebut akhirnya pada Tahun 2019, Presiden Jokowi menyampaikan rencana tentang omnibus law yang diusulkanlah salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu, pada Februari 2020, diajukanlah RUU Cipta Kerja dan ternyata terdapat beberapa pro dan kontra. Akhirnya pada Oktober 2020 disahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Implementasi Kebijakan
Berbicara tentang implementasi kebijakan dapat diketahui melalui aktor yang terlibat, komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Berikut adalah penjelasan tentang implementasi kebijakan.
a. Aktor yang Terlibat
Aktor yang terlibat adalah Presiden, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah di mana mereka harus melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun pihak perusahaan berkaitan dengan maksud maupun tujuan dirancangnya undang-undang tersebut. Aktor selanjutnya adalah media massa yang melakukan tugas sebagai komunikator dan membentuk opini publik serta dapat menjadi agen sosialisasi yang efektif untuk menginformasikan kebijakan pemerintah. Terakhir, partai politik juga ikut serta menjadi aktor dalam implementasi kebijakan di mana partai politik dapat mendukung atau bersifat kontra dan akhirnya membentuk opini publik.
b. Komunikasi Kebijakan
Komunikasi yang dilakukan adalah pemerintah mentransmisikan dan menyampaikan informasi tentang UU Cipta Kerja secara konsisten dan jelas kepada target kebijakan. Kebijakan Cipta Kerja ini disampaikan secara merata dan terus menerus kepada masyarakat bahkan dalam berkomunikasi menggunakan digitalisasi dan bantuan media massa yang membuat semakin cepat dan meratanya penyampaian informasi tentang UU Cipta Kerja. Bahkan masyarakat dan pihak perusahaan dapat dengan mudah mengakses isi dari kebijakan tersebut.
c. Sumber Daya
Sumber daya dapat diketahui melalui kecukupan dan kualifikasi Sumbe\r Daya Manusia (SDM). Sumber daya manusia yang melaksanakan UU Cipta Kerja harus memadai baik dari segi jumlah dan kemampuan. Sumber daya manusia harus memahami dengan jelas tentang asal mula terbentuknya UU Cipta Kerja hingga isi dari kebijakan tersebut. Setiap SDM yang terlibat juga harus mengetahui dengan baik setiap kewenangan yang menjadi tanggung jawab mereka. Kewenangan yang dimaksud adalah kondisi di mana SDM yang bersangkutan mampu melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai kedudukannya.