d. Disposisi
Disposisi merupakan dukungan atau keseriusan SDM atau implementor dalam mendukung pelaksanaan kebijakan. Dukungan ini dapat diketahui ketika terjadinya pro dan kontra saat UU Cipta Kerja disahkan di mana masyarakat merasa adanya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Salah satu hal yang dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak adanya aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah. Selain itu, pekerja juga tidak dapat mengajukan PHK jika merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap masyarakat belum dilaksanakan dengan tepat dikarenakan aturan-aturan yang tidak ramah terhadap kepentingan masyarakat.
e. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi yang dimaksud adalah penyebaran tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan sesuai SOP yang telah ditentukan. Pihak perusahaan harus mengetahui ketentuan upah, waktu atau lamanya hari libur, hingga penerimaan bonus harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Jika dalam kebijakan dinyatakan libur satu hari dalam seminggu maka pekerja harus mengikuti ketentuan yang\ sudah ditetapkan.
Kesimpulan
Untuk menjawab permasalahan ketidakadilan dan menciptakan perlindungan terhadap para pekerja khususnya di saat kondisi pandemi COVID-19 maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam implementasinya tidak berjalan lancar sebagaimana ekspektasi pemerintah dikarenakan masih terdapat pro dan kontra UU Cipta Kerja. Kontra yang disampaikan masyarakat tidak disambut baik oleh pemerintah dan menimbulkan kericuhan dan menandakan bahwa disposisi atau dukungan pemerintah belum maksimal. Sementara itu, untuk aktor yang terlibat, sumber daya, struktur birokrasi, dan komunikasi sudah berjalan dengan baik.
Saran
Pemerintah adalah pelaksana kebijakan. Sebagai pelaksana kebijakan, sudah sepatutnya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Undang-Undang Cipta Kerja masih menjadi polemik dikarenakan pasal atau aturannya yang kontroversial. Aspirasi masyarakat harus disambut baik oleh pemerintah dan menjadi bahan rekomendasi atau pertimbangan dalam membuat kebijakan di masa akan datang. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kesulitan dan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Referensi
Khair, O.I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Widya Pranata. 3(2), 45-63.
Kustriani, S.H. (2015). Analisis Kebijakan. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H