Mohon tunggu...
Nidaa Nurul Fajri
Nidaa Nurul Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Life takes on meaning when you become motivated, set goals and change after them in an unstoppable manner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Talak Terhadap Hukum Perceraian di Indonesia

25 Mei 2023   19:33 Diperbarui: 25 Mei 2023   19:35 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW SKRIPSI

Tema               : Perceraian

Judul               : RELEVANSI PEMIKIRAN IBNU TAIMIYYAH TENTANG TALAK TERHADAP HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA

Penulis            : Faris Aqhrobin

Jurusan            : Hukum Keluarga Islam

Fakultas          : Syariah

Instansi           : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

Tahun              : 2019

Pendahuluan

Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi seluruh makhluknya, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada dasarnya, tujuan dari sebuah pernikahan ialah membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal abadi. Tetapi tak jarang pula, proses kehidupan tak sesuai dengan ekspetasi yang kita inginkan. Dan apabila sepasang pasangan tersebut tidak kuat mengarungi bahtera rumah tangga maka, satu-satunya jalan terakhir yang dapat dipilih adalah perceraian.

Di dalam kitab fiqh juga dijelaskan bahwa ada berbagai bentuk atau prosedur standar menyebabkan putusnya perkawinan. Dalam fiqih tradisional, biasanya terbagi menjadi dua bagian yaitu Perceraian dan Fasakh. Meskipun beberapa Peneliti modern terbagi dalam empat kategori: Pertama, perceraian yang diprakarsai oleh suami. Keduanya bercerai atas inisiatif sang wanita. Ketiga: cerai Persetujuan kedua belah pihak dan keempat, cerai dengan surat keputusan pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun