REVIEW SKRIPSI
Tema        : Perceraian
Judul        : RELEVANSI PEMIKIRAN IBNU TAIMIYYAH TENTANG TALAK TERHADAP HUKUM PERCERAIAN DI INDONESIA
Penulis       : Faris Aqhrobin
Jurusan       : Hukum Keluarga Islam
Fakultas      : Syariah
Instansi      : Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Tahun        : 2019
Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi seluruh makhluknya, baik manusia, hewan maupun tumbuhan. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pernikahan merupakan akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada dasarnya, tujuan dari sebuah pernikahan ialah membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal abadi. Tetapi tak jarang pula, proses kehidupan tak sesuai dengan ekspetasi yang kita inginkan. Dan apabila sepasang pasangan tersebut tidak kuat mengarungi bahtera rumah tangga maka, satu-satunya jalan terakhir yang dapat dipilih adalah perceraian.
Di dalam kitab fiqh juga dijelaskan bahwa ada berbagai bentuk atau prosedur standar menyebabkan putusnya perkawinan. Dalam fiqih tradisional, biasanya terbagi menjadi dua bagian yaitu Perceraian dan Fasakh. Meskipun beberapa Peneliti modern terbagi dalam empat kategori: Pertama, perceraian yang diprakarsai oleh suami. Keduanya bercerai atas inisiatif sang wanita. Ketiga: cerai Persetujuan kedua belah pihak dan keempat, cerai dengan surat keputusan pengadilan.