PENDAHULUAN
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru, yaitu: 1) kompetensi pedagogis, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan 4) kompetensi profesional (Indonesia, 2006). Salah satu dari ke-empat kompetensi profesional guru yang memiliki pengaruh terhadap kualitas guru adalah kompetensi kepribadian. kompetensi kepribadian berpengaruh dalam meningkatkan kemampuan kontrol bahan ajar, kemampuan untuk mengelola pembelajaran dan komitmen untuk melakukan pekerjaan yang baik. kompetensi kepribadian merupakan salah satu yang paling penting di antara empat jenis kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, tetapi itu tidak berarti tiga jenis kompetensi lainnya tidak penting. Kepribadian inilah yang akan menentukan apakah dia seorang pendidik yang baik dan pembangun untuk siswa, atau sebaliknya  ia menjadi perusak masa depan siswa, terutama bagi siswa yang masih muda dan mereka yang mengalami gejolak mental.
Guru tidak hanya dituntut untuk menjelaskan materi pembelajaran kepada siswa namun guru juga memiliki tanggung jawab dalam peningkatan potensi dan juga kualitas kepribadian siswa, sehingga untuk dapat melakukan hal tersebut tentu guru juga harus memiliki kompetensi kepribadian yang baik. kepribadian guru memberikan kontribusi yang cukup bagi keberhasilan pendidikan, terutama dalam kegiatan belajar dan terhadap pembentukan pribadi.
Ciri khas kepribadian guru terlihat dari bagaimana cara guru melakukan pekerjaannya, karena sadar atau tidak kehadirannya di kelas akan berdampak pada perkembangan siswa, termasuk motivasi siswa dalam belajar menurut (Huda, 2017). Berbeda dengan kompetensi lain, kompetensi kepribadian menurut (Joni, 2008) perlu perhatian khusus, karena sebagian besar kepribadian tidak terbentuk melalui pembelajaran langsung dalam konteks pendidikan formal, tetapi sebagian besar terbentuk sebagai hasil dari akumulasi pengalaman belajar dan pendampingan yang diperoleh berdasarkan preposisi serta pendidikan sebelumnya dibentuk bahkan di lingkungan keluarga. Idealnya setiap guru haruslah memiliki kepribadian yang mantap, berwibawa, bertanggung jawab, menjadi panutan dan berakhlak mulia. Harapan kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian (gigih, stabil, dewasa, bijak, dan bergengsi) dan menjadi guru yang memiliki etika untuk siswa-siswanya serta di sisi lain untuk menampakkan sikap positif bagi siswa.
Dalam artikel ini, dijelaskan bahwa menjadi seorang guru membutuhkan kepribadian yang kuat dan terpuji. Kepribadian guru yang teguh, stabil, matang, bijaksana, dan berwibawa sangat penting dalam menentukan apakah mereka akan menjadi pendidik yang baik bagi anak didiknya. Kepribadian ini juga mencerminkan nilai-nilai moral dan norma agama yang sesuai dengan ajaran Alkitab. Selain itu, kepribadian guru juga memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian siswa dan menjadi teladan yang baik. Dalam konteks guru Pendidikan Agama Kristen (PAK), kepribadian yang baik juga mencakup pertumbuhan dalam iman kepada Kristus, kehidupan Kristen yang berkaitan dengan kepentingan rohani, pengetahuan teologi yang Alkitabiah, dan kesiapan mental dan fisik sebelum mengajar.
PEMBAHASAN
Kepribadian, yang berasal dari kata "personare" dalam bahasa Latin yang berarti "mengeluarkan suara", memiliki hubungan erat dengan pribadi atau person. Pribadi merujuk pada individu manusia sebagai dirinya sendiri, keadaan individu sebagai diri sendiri, dan keseluruhan sifat-sifat yang menjadi watak individu tersebut (Hardaniwati, 2003: 520). Kepribadian seorang guru memiliki peran penting dalam menentukan apakah mereka akan menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya. Kepribadian berbeda dengan pribadi, yang dapat dikenali melalui perbedaannya dengan orang lain atau melalui identitas dirinya. Gilbert A. Peterson mengusulkan beberapa kualifikasi yang menonjol dalam kepribadian seorang guru Pendidikan Agama Kristen (PAK): Pertama, bertumbuh dalam iman kepada Kristus. Kedua, bertumbuh dalam kehidupan Kristen, yang berkaitan dengan tingkat kepenuhan Roh Kudus dalam diri seseorang. Ketiga, memiliki sikap positif dan semangat rohani (enthusiasm) yang berkaitan dengan cinta kepada Tuhan. Keempat, memiliki pengetahuan teologi Alkitabiah. Kelima, memiliki keahlian (ekspertise) dalam mengajar, seperti merumuskan tujuan, memilih dan menggunakan metode, mengomunikasikan bahan ajar, dan mengorganisasi pembelajaran. Keenam, memiliki kesadaran kontemporer (contemporary alertness), yang berarti kewaspadaan terhadap kehidupan duniawi yang jahat, termasuk pengaruh setan-setan. Ketujuh, memiliki kesiapan mental dan fisik sebelum mengajar. Semua kualifikasi tersebut berkontribusi pada kepribadian seorang guru PAK yang baik dan berpengaruh dalam membentuk anak didiknya. (Budiyana, 2011: 164).
Guru memiliki peran yang sangat penting sebagai sosok yang dapat dijadikan teladan dan ditiru oleh siswa, masyarakat, dan bangsa (Irmin & Rochim, 2004: 23). Seorang guru yang ideal harus menjalankan tugasnya secara profesional sebagai pendidik, tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma yang berlaku, dan tentunya memiliki kompetensi yang diatur dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu kompetensi pedagogik, akademik, sosial, dan kepribadian. Pasal 39 UU No.20 tentang Sistem Pendidikan menjelaskan bahwa "pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat...". Definisi tersebut menegaskan bahwa guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) harus memiliki kompetensi untuk memahami wawasan kependidikan, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil pembelajaran, dan melakukan pengembangan profesi (Gultom, 2007: 29).
A. Hakikat Kompetensi KepribadianÂ
Kompetensi didefinisikan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditunjukkan melalui unjuk kerja seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan (Depdiknas, 2003). Menurut keputusan Mendiknas No.232/U/2002 dan No.045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Finch dan Crunkilton menjelaskan bahwa kompetensi adalah penguasaan terhadap tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan (Sumiyatiningsih, 2006: 21). Echols & Shadily menyatakan bahwa kata "kompetensi" berasal dari Bahasa Inggris "competency" yang berarti kecakapan, kompetensi, dan kewenangan (Danim, 2002: 76). Suharsimi menjelaskan bahwa konsep kompetensi tidak hanya terlihat dalam tindakan yang dapat diamati, tetapi juga berkaitan dengan potensi untuk melakukan tindakan (Arikunto, 1993: 249). Mc Ahsan menjelaskan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang dan menjadi bagian dari dirinya sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan baik (Mulyasa, 2008: 38). Dalam panduan sertifikasi guru, kompetensi diartikan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja (Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas, 2006). Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diwujudkan dalam tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sementara itu, kepribadian (personality) secara sederhana mengacu pada sifat hakiki individu yang tercermin dalam sikap dan perbuatan yang membedakannya dari orang lain (Syah, 2008: 225). Dalam perspektif psikologi, kepribadian adalah kesatuan antara aspek perilaku mental (pikiran, perasaan) dan aspek perilaku yang terlihat (perbuatan nyata). Istilah kepribadian berkaitan dengan watak, karakter, pola pikir, emosi, sikap, dan kebiasaan yang menjadi ciri khas seseorang dalam menjalankan tugasnya (Sidjabat, 2011: 2-3). Kepribadian juga sering dikaitkan dengan istilah akhlak, di mana akhlak yang baik disebut akhlak mulia, sedangkan yang buruk disebut vices. Istilah watak mengandung arti sifat, tabiat, atau kebiasaan yang telah tertanam dalam diri dan kehidupan seseorang serta menjadi ciri khas personalitasnya. Watak tersebut akan terlihat secara konsisten, baik dilihat orang lain atau tidak.
Frank Hart melakukan penelitian terhadap 3.752 siswa SLTA pada akhir abad ke-20. Hasil penelitian menunjukkan sifat-sifat guru yang paling disukai oleh murid, berdasarkan urutan, sebagai berikut: Pertama, guru suka membantu dalam pekerjaan sekolah, memberikan tugas yang jelas tentang pelajaran, dan menggunakan contoh-contoh. Kedua, guru yang gembira, riang, dan memiliki rasa humor; mereka dapat menghargai lelucon. Ketiga, guru yang bersikap manusiawi, suka berteman dengan murid, dan menganggap dirinya sebagai anggota dari kelas. Keempat, guru yang tertarik pada murid dan memahami mereka. Kelima, guru yang mampu membangkitkan minat dalam pelajaran, memicu keinginan untuk belajar, dan membuat pelajaran menjadi menyenangkan. Keenam, guru yang dapat mengendalikan kelas dan mendapatkan rasa hormat. Ketujuh, guru yang adil dan tidak memihak. Kedelapan, guru yang tidak marah-marah, kasar, atau suka mencela. Kesembilan, guru yang memahami pelajaran. Kesepuluh, guru yang memiliki pribadi yang menarik dan menyenangkan (Mustaqim, 2008: 94).