Belakangan ini, sudah menjadi rahasia umum dari kasus David dan Dandy bahwa Ayah dari Mario Dandy Satrio, penganiaya David Ozora. Orang yang bernama Rafael Alun Trisambodo yang memiliki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara pada konteks pajak. Konsultan pajak tersebut menjual jasa pencucian uang atau kita lebih kenal dengan istilah “money launderer”.
Pada tanggal 24 Februari 2023, Rafael Alun Trisambodo dicabut dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak atau lebih sering disebut sebagai “DJP”.Rafael Alun sendiri diduga memiliki banyak transaksi dari puluhan rekening yang mencurigakan. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau lebih sering disebut PPATK telah memblokir puluhan Rekening yang mencurigakan milik Rafael Alun.
Puluhan rekening yang di blokir bernilai kredit maupun debit lebih dari 500 miliar dan mungkin bertambah. Diketahui bahwa ternyata kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun mencapai 56 Miliar yang pada akhirnya juga terungkap bahwa kekayaan aslinya jauh melebihi angka tersebut. Komisi Pemberantas Korupsi sendiri sudah bekerja sama dan bertukar data dengan PPATK untuk mengatasi masalah ini.
Masalah ini sendiri dapat muncul ke permukaan karena kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora hanya karena kemungkinan dari hasutan seorang perempuan bernama Agnes. Kasus tersebut berakibat banyak dari bagaimana sekarang seluruh harta kekayaan Rafael Alun, Istrinya dan anaknya semua diperiksa sampai akar akarnya oleh KPK dan PPATK.
Dari sana, kekayaan Rafael disorot publik setelah sang anak gemar memamerkan kekayaannya dari jeep rubicon dan istrinya yang ternyata tidak memiliki hanya 1 tas hermes tetapi dia memilikinya sampai 8 buah tas hermes yang harga digolong sangatlah fantastis. Dikutip dari kilat.com, harga 1 buah tas hermes pun sangatlah mahal seharga 500 Juta Rupiah atau sekitar setengah miliar.
Akibat yang ditimbulkan oleh masalah ini sangat banyak, dari pertambahan jumlah kasus korupsi di Indonesia dan bagaimana kejadian ini akan menimbulkan keresahan dan masalah kepercayaan di masyarakat umum. Hal ini akan membuat masyarakat mempertanyakan pejabat-pejabat lain yang berkelana dan bekerja pada bidang yang sama. Apakah mereka sebagai penjabat dapat dipercaya sebagai pelayan rakyat?. Hal ini yang menimbulkan tanda tanya yang besar kepada jajaran pejabat dan pengurus negara periode ini.
Untuk saat ini, solusi terbaik untuk masalah yang telah dibahas adalah dengan membiarkan kasus ini ditangani oleh KPK dan PPATK karena kita sebagai warga negara Indonesia tidak mempunyai kewenangan atas hal tersebut. KPK dan PPATK sendiri seharusnya lebih ketat dalam mengawasi pengaliran uang dan sejenisnya agar tidak terjadi hal hal seperti korupsi berlanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H