Kasus mengenai anak anggota DPR yang menganiaya kekasih hingga tewas adalah sebuah peristiwa yang serius dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak terkait. Dalam kasus semacam ini, penting bagi kita untuk memperlakukan setiap individu sebagai tersangka sampai terbukti bersalah oleh proses hukum yang adil dan objektif.Â
Kekerasan dalam hubungan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan dalam hubungan intim. Tindakan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan martabat individu. Dalam menangani kasus semacam ini, penting bagi sistem peradilan untuk menyelidiki secara menyeluruh dan objektif, memastikan adanya keadilan bagi korban dan tersangka, serta mengambil langkah untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.Â
Hal ini mencangkup proses penyidikan yang profesional, pengumpulan bukti yang kuat, serta persidangan yang adil dan transparan. Kasus semacam ini juga harus mengingatkan kita akan pentingnya pendidikan dan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesadaran akan pentingnya membangun hubungan yang sehat, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Pendidikan mengenai kekerasan dalam hubungan pribadi harus ditingkatkan di semua lapisan masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Harapannya, melalui pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya hubungan yang sehat dan penegakan hukum yang adil, kita dapat mencegah dan mengurangi kejadian kekerasan dalam hubungan pribadi.
GRT dan DSA diketahui berpacaran selama 5 bulan. GRT diduga nekat menganiaya korban karena masalah asmara. Orang ketiga diduga menjadi penyebab cekcok tersangka dan korban sebelum penganiayaan berujung maut terjadi. Dugaan tersebut juga diperkuat oleh konten video yang diunggah pada akun TikTok DSA. Perlakuan penganiayaan GRT ke DSA sudah beberapa kali terjadi menurut beberapa teman DSA.
Kronologi penganiayaan oleh GRT dimulai pada tanggal 3 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, GRT dan DSA sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Pada malam itu, salah seorang teman dari GRT mengundang mereka berdua untuk pergi ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat. Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan GRT datang di Blackhole KTV di room no. 7 dan bergabung dengan teman-temannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. GRT dan DSA berkaraoke sambil minum miras di room 7 Blackhole KTV itu hingga dini hari. GRT dan DSA memutuskan pulang ketika jam sudah menunjukkan angka 00.10 WIB. Pada saat itulah, salah satu petugas keamanan mal mengetahui bahwa GRT dan DSA terlihat bertengkar, bahkan juga sempat cekcok.
Menurut keterangan saksi, GRT telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk. Dalam keadaan terduduk ini, DSA kembali mengalami penganiayaan oleh GRT. GRT yang masih memegang botol miras memukulkan botol miras itu ke kepala DSA hingga 2 kali. Setelah melakukan tindak kekerasan tersebut, keduanya masih cekcok bahkan saat berada di lift. Hingga ketika mereka berada di parkiran basement Mal Lenmarc, GRT melakukan penganiayaan yang lebih kejam.Â
DSA keluar dari lift mendahului tersangka GRT sambil main handphone hingga di depan mobil dari GRT. Sembari menunggu GRT, DSA diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil tersangka GRT. Seketika GRT masuk ke kabin sopir melalui pintu kanan mobil dan menyalakan mobil tersebut, GRT melajukan mobil tersebut ke arah kanan. Akibatnya, sebagian tubuh DSA terlindas mobil bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah GRT menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan GRT pun turun dari mobil untuk menaikkan DSA ke bagasi mobilnya.
GRT membawa DSA ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya. Pada pukul 01.15 WIB, GRT memindahkan DSA yang sudah dalam keadaan lemas pasca terlindas dan terseret 5 meter dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, GRT mencoba untuk memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban namun tidak ada respons sehingga korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit. Setelah menjalani penanganan di rumah sakit National Hospital, DSA dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB.Â
Setelah kejadian itu, sekitar pukul 05.00 WIB Polsek Lakarsantri menerima laporan mengenai dugaan penganiayaan. Tim penyelidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan otopsi terhadap jenazah korban serta melakukan pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses pra rekonstruksi.
Kini Gregorius Ronald Tannur (GRT) ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini topik hangat yang menjadi perbincangan adalah status dan latar belakang pelaku berinisial R yang menjadi terdakwa pembunuhan korban yang berinisial D. Pelaku (Ronald Tannur) merupakan seorang anak Pejabat Anggota Dewan DPR RI di Surabaya yang bernama Edward Tannur. R memiliki sifat yang egois dan kasar terhadap sang kekasih. Dini Sera Afrianti (29) merupakan seorang ibu tunggal yang memiliki satu anak. Dini terakhir bekerja sebagai sales promotion girl. Dini memiliki kepribadian yang setia terhadap pasangan dan baik terhadap sang pacar dan teman sekitarnya.