Laut wilayah Indonesia merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia di bagian perairan Indonesia. Penentuan batasan dan lebar laut wiayah Indonesia didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, dimana Indonesia dan Australia merupakan negara-negara yang meratifikasi Konvensi tersebut. Dalam hukum nasional, laut wilayah Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Pelanggaran perairan wilayah Indonesia oleh kapal Angkatan Laut Australia yang melaksanakan kebijakan "turnback policy" ketika menghalau perahu pencari suaka dalam perjalanan mereka menuju Australia, tidak perlu terjadi sekiranya awak kapal AL Australia telah mengetahui koordinat posisi batas laut wilayah Indonesia, apalagi kebijakan “turnback policy” Australia ini ditolak oleh Indonesia. Menjadi pertanyaan pengamat kedua negara tentang kecanggihan peralatan kapal Angkatan Laut Australia yang seharusnya dapat menentukan posisi kapal, bahkan anggota DPR Tantowi Yahya sempat menyampaikan kemarahannya atas pelanggaran kapal AL Australia ini dengan mengatakan bahwa Australia bodoh tidak mengetahui posisi kapal ALnya yang telah melanggar batas wilayah laut Indonesia.
Ataukah pelanggaran ini memang disengaja untuk memancing reaksi Indonesia? Mengingat pelanggaran yang sama telah dilakukan berkali-kali, dan pada pelanggaran ke-5 ini (menurut pengakuan Australia). Indonesia baru bereaksi dengan mengirimkan kapal-kapal TNI AL ke perbatasan laut Indonesia dan Australia untuk melakukan patroli, menjaga kemungkinan jangan sampai terjadi lagi pelanggaran kapal AL Australia. Beberapa pengamat di Australia menilai, penempatan kapal patroli TNI AL ini akan lebih banyak diarahkan untuk mencegah perjalanan perahu-perahu yang mengangkut pencari suaka menuju Australia.
Dalam jumpa pers tanggal 15 Januari 2013 di Canberra, Menlu Bishop, Menteri Imigrasi Morrison dan Panglima Angkatan Bersenjata Australia Jend. Hurley mengakui pelanggaran kapal Angkatan Laut Australia atas batas laut wilayah Indonesia dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia serta berjanji bahwa pelanggaran ini tidak akan terjadi lagi. Namun permintaan maaf Australia ini kemudian dilanjuti dengan komentar-komentar Perdana Menteri Tony Abbott, yang sepertinya tidak ingin kehilangan muka di depan konstituennya, berusaha untuk membela apa yang telah dilakukan kapal Angkatan Laut negaranya ketika melanggar wilayah batas laut Indonesia. Komentar Abbott diantaranya :
1.Pelanggaran kapal AL Australia ini dilakukan secara tidak sengaja. Pertanyaannya apakah pelanggaran yang dilakukan paling sedikit 5 kali ini dilakukan secara tidak sengaja? Rasanya tidak mungkin. Angkatan Laut Australia beberapa kali telah menangkap nelayan Pulau Rote yang mencari ikan karena melanggar melintasi batas laut wilayah Australia dan Indonesia.
2.Perahu-perahu Indonesia yang mengangkut pencari suaka juga telah melanggar kedaulatan Australia. Pertanyaannya, apakah Abbott juga tidak bisa membedakan pelanggaran kapal militer AL Australia yang dilengkapi peralatan canggih telah melanggar batas kedaulatan negara lain dibandingkan dengan perahu-perahu sederhana yang dibayar oleh sindikat organisasi kejahatan trans-nasional people’s smuggling untuk mengangkut pencari suaka yang menuju secara diam-diam dan ilegal ke Australia. Awak kapal Indonesia yang mengangkut pencari suaka telah ditangkap dan mendapatkan hukuman di penjara Australia, perahu yang membawa pencari suka telah disita dan dimusnahkan.
3.Membandingkan pelanggaran AL Australia ini sebagai hal yang biasa seperti kesalahan pemain yang meleset menangkap bola dalam pertandingan cricket. Komentar Abbott ini merupakan komentar yang sepantasnya tidak diucapkan oleh seorang sekelas pemimpin Australia. Abbott terkesan menganggap ringan pelanggaran batas laut ini. Padahal dengan terjadinya pelanggaran AL Australia ini, Indonesia dapat saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrasi Internasional.
Mencermati sikap para pemimpin Australia, kiranya Abbott dapat mengambil pelajaran dari Menlu Julie Bishop, Menteri Imigrasi Scott Morrison dan Jend. David Hurley yang bersikap sebagai negarawan menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan peristiwa pelanggaran AL Australia dengan bijak, serta menahan diri mengeluarkan komentar yang dapat memperkeruh suasana hubungan Australia dengan Indonesia sejak terbongkarnya kasus penyadapan beberapa waktu lalu. Tampaknya Abbott tidak mampu membedakan posisinya ketika ia berbicara lugas di parlemen Australia saat sebagai pemimpin oposisi kepada pemerintah yang berkuasa, dengan dirinya yang saat ini telah menjadi pemimpin negara ketika berinteraksi dengan negara lain.
Tulisan ini hanya opini pribadi
-----------
Referensi:
1. Sydney Morning Herald, January 17, 2014, Australia may avoid legal action with swift apology for Indonesia breach: law experts. Jonathan Swan, National political reporter.
2. Sydney Morning Herald, January 17, 2014, Scott Morrison admits Australia breached Indonesian waters during boat operations. Judith Ireland, Breaking News Reporter.
3. Sydney Morning Herald, January 18, 2014, Julie Bishop apologises to Indonesia over breach of territorial waters. Bianca Hall, Political Correspondent.
4. Sydney Morning Herald, January 20, 2014, Australia 'stupid' on territorial breaches, Indonesian MP says. Michael Bachelard and David Wroe.
5. Sydney Morning Herald, January 23, 2014, PM prods Indonesia over boat turnbacks. Mark Kenny, Michael Bachelard.
6. Australian Associated Press, theguardian.com,Tuesday 28 January 2014Navy's Indonesia incursions like catch dropped in cricket, says Tony Abbott.
7. The Australian, February 3, 2014, Navigation mistakes cause navy to enter Indonesian waters five times. Cameron Stewart.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H