PENGANTAR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) merupakan lembaga negara yang memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara. Sebagai lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan politik secara "idealis", BPK diamanatkan oleh UUD 1945 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Lalu bagaimana menghubungkan kaitan terkait BPK RI dalam kajian disiplin Ilmu dari Ilmu Politik?
Sebagai pengantar, tentu akan dijelaskan terlebih dahulu masing-masing penjelasan mengenai BPK RI dan juga Ilmu Politik. Ilmu Politik adalah disiplin yang mempelajari kekuasaan dan hubungan antar individu serta antara individu dan negara. Sebagai cabang ilmu sosial, Ilmu Politik berfokus pada analisis sistem politik, perilaku politik, dan kebijakan publik. Ilmu Politik tidak hanya mengkaji teori-teori kekuasaan tetapi juga bagaimana kekuasaan tersebut beroperasi dalam praktik.
Ruang lingkup Ilmu Politik sangat luas, Ilmu Politik sebagai disiplin akademis mempelajari kekuasaan, kebijakan, dan interaksi antar lembaga dalam konteks pemerintahan. Dan dalam cakupan subdisiplin seperti teori politik, kebijakan publik, hubungan internasional, dan studi tentang pemerintahan serta birokrasi. Ilmu Politik juga berperan dalam memahami dinamika konflik dan konsensus dalam masyarakat. Secara keseluruhan, Ilmu Politik bukan hanya sekadar teori, tetapi ia memiliki aplikasi praktis yang dapat digunakan untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Didirikan pada 1 Januari 1947, dengan landasan hukum yang kuat, seperti UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara. Penemuan BPK terkait pelanggaran pengelolaan keuangan menjadi alat penting bagi lembaga legislatif, seperti DPR, untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan dari audit tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak hanya berfokus pada pemeriksaan keuangan, tetapi juga berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan temuan-temuan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum sehingga juga berperan dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
PEMBAHASAN
Hubungan Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan Jurusan Ilmu Politik
Sebagaimana dalam disiplin akademis Ilmu Politik, Ilmu ini akan mengkaji kekuasaan, kebijakan, dan interaksi antar lembaga dalam konteks pemerintahan. Salah satu aspek penting dalam kajian ini adalah Politik Keuangan dan Anggaran, yang berfokus pada bagaimana dana publik dikelola dan dipertanggungjawabkan. Dalam konteks Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memainkan peran sentral dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Dimulai dari dalam Politik Anggaran, pengaruh politik dalam anggaran tak hanya pada tahap penyusunan saja, namun juga pada pengelolaannya. Pengelolaan anggaran tersebut mulai dari tahap perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Dasar hukum dari politik anggaran adalah Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."
Kajian Ilmu Politik dalam Politik Keuangan dan Anggaran pun meliputi sampai pada tahap Evaluasi, hingga hal inilah yang akan dikorelasikan dalam Hubungan Ilmu Politik dengan BPK RI. Sebagaimana peran BPK RI untuk  memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, hal ini merupakan bagian awal dari bagaimana interaksi Jurusan Ilmu Politik dengan BPK RI dapat berkesinambungan. Analisis dari perspektif Ilmu Politik dapat memberikan wawasan tentang dinamika kekuasaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Indonesia dan bagaimana BPK menjalankan fungsinya dan dampaknya terhadap kebijakan publik serta integritas sistem politik di Indonesia.