Mohon tunggu...
Nicola Cornelius A Simarmata
Nicola Cornelius A Simarmata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Mencoba menuangkan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pembenahan Badan Adhoc KPU: Independensi, Loyalitas, dan Kompetensi

25 Juli 2024   13:38 Diperbarui: 25 Juli 2024   13:40 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Trial and Error adalah hal yang lumrah dalam proses demokrasi. Lebih dari 25 tahun reformasi, kita perlu melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem dan mekanisme Pemilu sampai ketingkat paling bawah dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Membenahi Badan adhoc penyelenggara pemilu (baik Pilpres, Pileg atau Pilkada) merupakan fokus pembahasan dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas. Badan adhoc merupakan garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan pemilu.

Jika ditaksir, besaran anggaran badan adhoc mencapai 60-70 persen dari alokasi yang ada di KPU Kabupaten/Kota. Badan adhoc untuk Pemilihan dalam Negeri sendiri terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Hal ini diluar Badan adhoc KPU di luar Negeri yang juga memiliki struktur sampai pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Badan Adhoc tersebut juga memiliki Sekretariat yang diambil dari PNS di tingkat Kelurahan untuk PPS dan Kecamatan untuk PPK.

Permasalahan Independensi, Loyalitas dan Kompetensi masih menjadi pekerjaan rumah yang serius bagi KPU dalam pembenahan Badan adhoc. Padahal, garda terdepan dari sukses atau tidaknya Pemilihan Umum di Indonesia ada di tangan Badan Adhoc, menyongsong Pilkada 2024, pembenahan ketiga aspek ini masih bisa diupayakan dalam pembenahan internal KPU di berbagai daerah. Pembenahan akan Badan adhoc akan diuraikan Penulis dalam beberapa paragraf Berikut ini.

Independensi Badan Adhoc

Indepensi Badan Adhoc yang pertama kali diukur adalah apakah keberadaan pribadi mereka merupakan seorang anggota partai politik atau tidak. Badan Adhoc tidak boleh menjadi anggota partai politik, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa calon anggota Badan adhoc di berbagai tingkatan harus menyatakan dengan surat pernyataan sah bahwa mereka bukan anggota partai politik atau setidaknya dalam lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik. 

Masih munculnya kasus diterimanya Partisan partai politik di tingkatan adhoc menjadi tantangan yang akan selalu dihadapi tiap momen Pemilu atau Pilkada. Kerentanan akan terjadinya hal tersebut hanya akan menghancurkan pondasi "independen" yang dibangun KPU di tingkatan Pejabat tingginya

Pola rekrutmen Badan Adhoc yang dirasa "kurang serius" dan "kuno" menjadi sorotan penting dalam pembentukan indepedensi Badan Adhoc. Walaupun telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu, tidak menampikkan fakta bahwa rekrutmen tersebut telah menjadi sorotan khusus di media. 

Munculnya isu jual-beli jabatan Badan Adhoc di berbagai daerah masih menjadi Pekerjaan Rumah dalam pembentukan independensi Badan Adhoc, menyoal hal tersebut pembaca bisa melihat di berbagai media yang telah bersliweran di Internet. Belum lagi soal nepotisme dalam penerimaan yang sangat mengkhawatirkan dalam tahap Penyelenggaraan apakah si calon yang lulus karena nepotisme mampu menjadi garda terdepan dalam Pemilihan?

Tingginya tingkat pragmatisme Politik masyarakat Indonesia di kontestasi juga menjadi momok yang menakutkan bagi setiap Badan Adhoc. Ditangkapnya Badan Adhoc akibat penggelembungan suara masih terjadi di Pemilu yang lalu, contohnya saja di Kota Medan yang mana oknum PPK Kecamatan Medan Timur sudah dijebloskan ke penjara akibat kasus penggelembungan suara di tingkat rekapitulasi. Banyak lagi kasus yang berhubungan pada independensi Badan Adhoc yang berkaitan pada integritas mereka, kompleksitas masalah utama dalam faktor "independensi" sering kali diabaikan hingga merambah ke poin pembahasan berikutnya yakni loyalitas.

Loyalitas Badan Adhoc

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun