Menurut kamus Bahasa Indonesia, kata “syarat” mempunyai arti yaitu janji(sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi) atau ketentuan yang harus diindahkan dkan dilakukan. Sedangkan “persyaratan” mempunyai arti hal-hal yang menjadi syarat.Itulah arti yang mungkin dapat kita pedomani terkait kata tersebut.
Didalam kehidupan sehari-hari, bila syarat atau persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan mengandung kosekuensinya sendiri. “Jika saya ingin memiliki sebuah lukisan, maka saya harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membelinya. Jika saya tidak memiliki uang maka saya tidak akan bisa mendapatkan lukisan tersebut.
Pilkada 2017 akan dilaksanakan secara serentak pada bulan Februari 2017, baik di Aceh, Jakarta dan Papua. Didalam pilkada tentu ada beberapa dari calon kandidat yang mencoba untuk menjadi seorang pemimpin dan wakil pemimpin. Untuk menjadi pemimpin dan wakil pemimpin tentunya memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agardapat diterima sebagai pasangan calon yang sah. Berikut ini ada beberapa aturan dan juga persyaratan yang harus dipenuhi pada Pilkada Aceh 2017 antara lain :
UUPA pasal 67 huruf M
Salah satu syarat untuk maju menjadi sebagai kandidat adalah tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah di wilayah khusus (Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat)
Pasal 21 ayat (1) huruf K
calon kepala daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf O
Seperti yang sudah diketahui oleh publik di Aceh khususnya, salah satu calon wakil gubernur Aceh 2017 mendatang dirundung isu terkait adanya hutang piutang. Namun sayang isu yang berhembus tersebut, sekarang bukan cuma sekedar isu tetapi ini sebuah fakta, karena pihak otoritas dari Bank yang memberikan pinjaman tersebut, yaitu Direktur Utama Bank Aceh, Busra Abdullah telah menyatakan bahwa salah satu calon wakil gubernur Aceh belum melunasi kredit perusahaan milik dari calon wakil gubernur tersebut.
Sebelumnya calon wakil gubernur Aceh tersebut ketika mendaftar di ke KIP Aceh, pada Kamis 22 September 2016, sempat ditanya oleh wartawan yang hadir disana dan calon wakil gubernur Aceh tersebut mengatakan bahwa hutang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Dalam rapat Pleno verifikasi data syarat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 yang diadakan di ruang Media Center KIP Aceh, Jumat, 30 September 2016 calon wakil gubernur Aceh tersebut dinyatakan telah memenuhi surat bebas utang yang menjadi salah satu persyaratan untuk maju dalam pilkada 2017. Dalam rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan para komisioner KIP, Panwaslih Aceh, dan perwakilan dari kandidat cagub-wagub Aceh.
Informasi yang sudah beredar dimasyarakat luas, surat bebas hutang piutang dari calon wakil gubernur tersebut sudah sesuai dengan putusan dari PN Banda Aceh, dimana PN Banda Aceh sudah mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang dengan nomor W1.U1/179.6/HK.01/IX/2016, sehingga terbitlah SK Tidak Memiliki Hutang dan Tidak Pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Medan Nomor: W2.U1/16.610/Hkm.04.10/IX/2016, pada 15 September 2016.