Mohon tunggu...
Nicodemus Sirken
Nicodemus Sirken Mohon Tunggu... Lainnya - freelancer

saya seorang mahasiswa yg hobinya makan dan bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Otonomi Khusus: Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

12 November 2023   06:34 Diperbarui: 12 November 2023   07:03 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Otonomi Khusus: Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

I. Pendahuluan

Otonomi khusus merupakan bentuk pelaksanaan otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi yang khusus. Bentuk otonomi khusus ini dilakukan untuk memberikan ruang dan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan mengelola sumber daya serta mengembangkan potensi yang dimiliki guna mencapai pembangunan yang lebih baik. Dalam karya tulis ini, akan dibahas mengenai otonomi khusus sebagai strategi pembangunan daerah.

II. Latar Belakang

Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki kekhususan politik, geografis, dan budaya yang membedakannya dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah-daerah tersebut. Otonomi khusus bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.

A. Konsep dan Pengertian Otonomi Khusus

Otonomi khusus merupakan suatu bentuk kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada suatu daerah yang memiliki karakteristik dan kondisi yang khusus. Biasanya, otonomi khusus diberikan kepada daerah yang memiliki perbedaan budaya, adat istiadat, dan hukum yang berbeda dengan wilayah lainnya. Dalam hal ini, otonomi khusus memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan lokal

B. Daerah Otonomi Khusus di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa daerah yang menerapkan otonomi khusus. Berikut adalah empat daerah otonomi khusus yang ada di Indonesia:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta:

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah otonomi khusus di Indonesia. DIY memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan kebudayaan. DIY memiliki Gubernur yang dipilih secara turun temurun dari keluarga Keraton Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun