“Ketika Anda dapat mengukur apa yang Anda bicarakan, dan mengungkapkannya dalam angka, Anda tahu sesuatu tentang itu; tetapi ketika Anda tidak dapat mengukurnya, ketika Anda tidak dapat mengungkapkannya dalam angka, pengetahuan Anda sedikit dan tidak memuaskan.” Sir William Thomson, Lord Kelvin.
Apakah Anda mengetahui ada ilmu yang mempelajari cara pengukuran, kalibrasi, dan pemastian akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi? Ya, disiplin ilmu tersebut ada dan dikenal dengan metrologi. Sedangkan pengukuran sendiri adalah suatu proses menentukan nilai dari suatu objek ukur, yang menghasilkan suatu nilai dengan kuantitas tertentu. Pengukuran diperlukan untuk mengetahui sifat atau karakteristik suatu benda secara spesifik, salah satunya kualitas.
Tanpa sadar sebenarnya kita melakukan pengukuran dalam aktivitas sehari-hari. Mari membayangkan Anda hendak pergi ke mal mengendarai sepeda motor. Anda membuka aplikasi peta dan penunjuk arah. Di dalam peta Anda mendapatkan informasi jarak mal dari rumah Anda sejauh 15 kilometer dengan perkiraan waktu tempuh 45 menit. Kemudian di tengah perjalanan Anda berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraan. Petugas mengisi 3 liter bahan bakar ke dalam tangki sesuai permintaan Anda. Masih di SPBU tersebut, Anda menyempatkan pula untuk menambah tekanan ban kendaraan hingga 32 Psi. Aktivitas di atas sudah cukup menggambarkan betapa kehidupan kita tak pernah lepas dari pengukuran, bukan?
Menjamin Kepastian Pengukuran
Namun muncul pertanyaan, bagaimana Anda dapat meyakini bahwa 3 liter bahan bakar di SPBU dekat rumah Anda sama dengan 3 liter di SPBU dekat rumah saya? Apabila Anda membeli 1 kilogram beras di Palembang, apakah sama dengan 1 kilogram beras di Kupang? Nah, berkat adanya ketertelusuran pengukuran, semua alat ukur akan menunjukkan hasil pengukuran yang relatif sama. Penjaminan ketertelusuran pengukuran ini tidak hanya dilakukan di seluruh wilayah Indonesia saja, melainkan hingga ke tingkat internasional.
Penjaminan ketertelusuran pengukuran ke sistem satuan internasional dilakukan dengan melakukan kalibrasi alat ukur, penyediaan bahan acuan, dan penyediaan nilai acuan untuk uji banding atau uji profisiensi. Ketertelusuran pengukuran hingga ke sistem satuan internasional ini sangat penting untuk menjamin bahwa ukuran dan pengukuran yang ada di satu negara relatif sama dengan di negara lain. Memastikan 1 meter di Indonesia relatif sama dengan 1 meter di Inggris dan di Brazil ini adalah salah satu tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Berbicara Badan Standardisasi Nasional, Anda pasti familiar dengan Standar Nasional Indonesia atau yang lebih dikenal dengan SNI. Namun, apakah Anda pernah mendengar istilah SNSU (Standar Nasional Satuan Ukuran)? Apa sih SNSU itu? SNSU adalah standar pengukuran yang diakui secara nasional sebagai acuan untuk menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk besaran yang sama. Artinya, SNSU ini memastikan besaran dan satuan yang digunakan standar pengukuran di Indonesia relatif sama dan tertelusur.
Pada tahun 2019, BSN secara resmi memiliki satu unit kerja baru yang memiliki tanggung jawab di bidang pengelolaan SNSU di Indonesia, yaitu Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU). Deputi Bidang SNSU bertugas mengelola SNSU untuk lingkup fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran ke sistem satuan internasional. Hadirnya Deputi Bidang SNSU ini di BSN menjadi pemenuhan atas amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014. BSN menjadi National Metrology Institute (NMI) atau lembaga metrologi nasional yang mengelola SNSU di Indonesia.
Jejaring metrologi dunia pun sangat menjamin ketertelusuran pengukuran di seluruh dunia. Di tingkat regional terdapat forum NMI yang beranggotakan lembaga metrologi nasional dari berbagai negara yaitu Asia Pasific Metrology Programme (APMP). Sedangkan di tingkat internasional terdapat The International Bureau of Weights and Measures (BIPM). Saat ini, BIPM bersama-sama dengan seluruh anggotanya merealisasikan standar primer sesuai dengan definisi ulang Sistem Internasional (SI) yang ditetapkan sejak tahun 2018. Penjabaran definisi ulang SI ini dilakukan oleh Komite Internasional Timbangan dan Ukuran (CIPM). Hingga saat ini CIPM telah menjabarkan 7 satuan dasar SI, yaitu: second (s), metre (m), kilogram (kg), ampere (A), kelvin (K), mole (mol), dan candela (cd).