Mohon tunggu...
Arkaning putra
Arkaning putra Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa DKV Isi Yogyakarta, Alumni Animasi Grafika Malang

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Konsensus Sepihak tentang Pedestrian: Parkir Jalan Malioboro

17 Mei 2016   16:05 Diperbarui: 17 Mei 2016   16:21 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalan Malioboro: sumber | goodnewsfromindonesia.org

Latar Belakang

Kawasan jalan Malioboro merupakan tempat yang menjaditujuan utama bagi turis atau wisatawan lokal. Dengan berkembangnya sebuah kualitas darikawasan wisata dibutuhkan juga sebuah fasilitas memadai yang juga dapatmeningkatkan pendapatan suatu daerah. Salah satu fasilitas utama yaitu ialah tempatparkir, tempat parkir merupakan salah satu sarana penting pada suatu pusatperbelanjaan, perkantoran, penjual, dan lain-lain. Tempat parkir merupakasarana yang diberikan oleh pemda demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat sertawisatawan yang memiliki kendaraan bermotor pribadi khususnya.

Kawasan parkir yang ada di Malioboro sendiri kawasanlegal sesuai Peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 tahun 2009 tentangpenyelenggaraan perparkiran. Sarana parkir yang telah ada selama ini dirasalebih mudah diakses dan cukup menguntungkan. Dimana kecenderungan masyarakatakan pemenuhan kebutuhan maupun keinginan pribadinya dapat diakses denganmudah. Parkir yang di atas paving di jalan Malioboro juga meningkatkan tingkatinteraksi sosial yang ada yaitu antara penjual dan pembeli. Kemudahan dalammenjangkau sebuah tempat sangatlah dibutuhkan dalam sebuah alur wisata.Walaupun fasilitas tempat parkir juga memegang peranan penting dalam aktivitaslalu lintas, namun mengenal kota Yogyakarta sebagai kota wisata dan memilikiwisatawan yang cukup banyak dengan adanya akses parkir yang mudah akan lebihmenguntungkan penjual dan juga pembeli.

Parkir selain ditujukan kepada pengguna jasa parkirjuga tak luput menjadi sumber mata pencaharian bagi warga yang berprofesisebagai juru parkir. Dengan adanya fakta nyata sekarang yang merelokasi areaparkir menjadikan juru parkir kehilangan setengah dari pendapatannya,dikarenakan kurangnya minat pengguna jasa parkir untuk menggunakan area parkiryang baru dan relatif sulit aksesnya. Hal ini dapat menyebabkan pengguna jasaparkir berbuat curang dan berusaha meng-akali sistem parkir. Akan lebih banyakpelanggaran yang terjadi apabila banyak dari pengguna jasa parkir lebih memilihkemudahan dan praktisnya dalam memarkir kendaraan pribadinya.

Pembahasan

Suatu kawasan parkir adalah kebutuhan umum yang mendasar bagi para pengguna transportasi pribadi. Seperti yang disampaikan olehMenurut Hobbs (1995), “penyediaan tempat-tempat parkir menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam perencanaan transportasi. Karena lalu lintas menujusuatu tempat tujuan dan setelah mencapai tempat tersebut kendaraan harus diparkir,sementara pengendaranya melakukan berbagai urusan, misalnya keperluan pribadi,keperluan umum, rekreasi, dan sebagainya.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (1996), “Parkirmerupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementarasedangkan berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara denganpengemudi tidak meninggalkan kendaraan.” Parkir merupakan suatu kebutuhan bagipemilik kendaraan dan menginginkan kendaraannya parkir di tempat, dimana tempattersebut mudah untuk dicapai dan dekat destinasi yang dituju oleh pemilikkendaraan.

Mulai Senin tanggal 4 April 2016, parkir sisi timurMalioboro pindah ke dipindah ke Taman Khusus Parkir Abu Bakar Ali. Hal tersebutmenimbulkan kesenjangan akses pengunjung ke lokasi-lokasi yang tertentu di sepanjangJalan Malioboro hingga Kilometer nol. Yang pada mulanya wisatawan, warga, danpedagang bisa mengakses secara pribadi dan langsung ke point-point tertentusepanjang jalan tersebut, sekarang setiap orang harus transit di parkir AbuBakar Ali, kemudian harus menggunakan transportasi umum yang belum sepenuhnyasiap atau transportasi wisata, dengan harga ekstra. 

Dalam buku Dasar-dasar Rekayasa Transportasi, Khistydan Lall (2005), mengatakan ,“Sebagai salah satu kegiatan kota yang rumit,parkir memperebutkan ruang parkir, baik parkir di badan jalan maupun di luarbadan jalan. Idealnya, seorang pengguna kendaraan bermotor ingin mendapatkanparkir persis di depan tempat yang dituju, untuk menghindari yang bersangkutanberjalan kaki.” Kesenjangan ini akses ini pun bisa mengurangi minat wisatawanjika tidak disikapi dengan benar. 

Para pedagang pedagang kaki lima yang legal pun harus mengeluarkan tenaga esktra untuk membawa barang dagangannya ke lapak-lapak mereka. Beberapa pedagang bahkan harus berjalan kaki membawa barang dagangannyake lapak mereka yang berada jauh ke dalam Jalan Malioboro, karena belum adanyatransportasi murah dari pemerintah untuk para pedagang tersebut.

Meskipun “pendapat umum” menyatakan bahwa pemindahantempat parkir ini sangat menguntungkan dan baik adanya, namun seperti yangdipaparkan di atas, banyak pihak, selain juru parkir, yang dirugikan.Kesenjangan antara pendapat umum dan opini masyarakat ini merupakan pergeseranmakna dari istilah “umum” dan “pendapat umum” dinyatakan oleh Dr. phil. AstridS. Susanto (1975), “Mulai abad ke-19, terutama dibawah pengaruh John StuartMill, maka umu mendapat arti “golongan intelektual”. Sebelum itu, untukRousseau “umum” adalah yang disebut volontegenerale, yaitu pendapat yang dimiliki seluruh masyarakat. Dewasa inipendapat umum dibentuk oleh golongan intelektual di bantu dengan media masa,untuk mempercepat wacana wacana tertentu dan menghindari sikap kontra yangberkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun