Mohon tunggu...
Nici Hadani
Nici Hadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Interested in Human Resources, Marketing, and Finance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wujudkan Nagari Sadar Hukum: Mahasiswa KKN UNAND Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika

25 Agustus 2023   21:08 Diperbarui: 27 Agustus 2023   15:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN UNAND Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika

Pasaman, (27 Juli 2023) -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Andalas di nagari Ganggo Hilia kabupaten Pasaman, lakukan sosialisasi ke SMPN 1 BONJOL dengan tema "Pentingnya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika sebagai Bentuk Implementasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Nagari Sadar Hukum".

Pendidikan tentang bahaya narkoba menjadi hal yang sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda. Menghadapi realitas ini, kelompok mahasiswa KKN dari Universitas Andalas di nagari Ganggo Hilia mengambil langkah proaktif dengan mengadakan sosialisasi bahaya narkotika di lingkungan sekolah. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para siswa tentang dampak buruk narkotika serta memberikan pemahaman tentang pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Wali Nagari Ganggo Hilia Hafitah, juga menyampaikan bahwa pentingnya mengedukasi remaja mengenai bahaya narkotika mengingat tingginya angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan remaja di Nagari Ganggo Hilia.

Sosialisasi ini juga merupakan salah satu bentuk program kerja dalam rangka mewujudkan Nagari Sadar Hukum.

Nagari Sadar Hukum dapat diartikan sebagai kesediaan, kemauan, atau kepatuhan  masyarakat  nagari  dalam menerapkan berbagai aturan hukum yang  ada  di  Indonesia  sebagaimana  mestinya  sehingga  dengan  kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat ini, maka nagari akan  terhindar  dari permasalahan-permasalahan hukum.

Sosialisasi yang diadakan berfokus pada memberikan informasi mengenai jenis narkotika yang paling sering dicoba oleh para pelajar, efek jangka pendek dan jangka panjang dari penyalahgunaan narkotika, serta dampak negatifnya terhadap kesehatan fisik dan mental. Lebih lanjut sosialisasi juga mencakup pembahasan tentang nagari sadar hukum, jenis-jenis narkotika, faktor-faktor penyebab penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanda-tanda penyalahguna narkotika, dampak penyalahguna dan peredaran narkotika, sanksi hukum terhadap penyalahguna, serta bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Sosialisasi ini dilaksanakan di SMP Negeri 1 Ganggo Hilia diikuti oleh sekitar 40 siswa yang merupakan perwakilan dari kelas 10, 11, dan 12. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di laboratorium SMPN 1 Ganggo Hilia. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan beberapa perwakilan mahasiswa KKN Universitas Andalas yaitu, Puji Putri Ayu, Sri Nikella Septiani, Ferdya Rahman, Taufiq Hidayat, Nadyah Shabrina Subhan, Ayu Sarah Annisa,  dan Rada Tunisya.

Siswa-siswa yang mengikuti sosialisasi tampak antusias dan serius dalam mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa di antara mereka juga aktif saat sesi kuis di sela-sela sosialisasi tersebut.

"Sosialisasi berjalan dengan lancar dan siswa sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut". Ujar Rada Tunisya salah satu perwakilan mahasiwa.

Diharapkan, melalui upaya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan di lingkungan sekolah, generasi muda dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi tentang bahaya narkotika. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan mereka mampu membuat keputusan bijaksana dan mengambil langkah-langkah yang positif dalam mencapai masa depan yang cerah dan bebas dari narkotika. Diharapkan, para siswa dapat lebih mudah meresapi pesan-pesan penting yang disampaikan dari sudut pandang yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun