Mohon tunggu...
Nicholas Setyawan
Nicholas Setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenapa Tarif PPN di Indonesia Meningkat?

19 Juli 2023   17:34 Diperbarui: 19 Juli 2023   17:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak (kementerian Keuangan)

Sejak 1 April 2022 tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen dan kabarnya kenaikan ini akan terus bertahap hingga 12 persen pada tahun 2025. Sebenarnya apa sih PPN ini? Dan mengapa PPN ini tarifnya terus ditingkatkan oleh pemerintah? Mari kita ulas.

Value Added Tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa oleh produsen, importir, atau pedagang dalam negeri di Indonesia. Setiap kali sebuah barang atau jasa diperjualbelikan, maka penjual harus menambahkan jumlah PPN ke dalam harga jual barang atau jasa tersebut. PPN ini dikenakan secara berantai dimulai dari proses produksi, distribusi, hingga diterima oleh konsumen akhir. Maka dari itu PPN dikenakan pada konsumen akhir.

Menteri Kementerian Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa rata-rata PPN di dunia mencapai 15 persen, sedangkan di Indonesia masih 10 persen. Karena adanya celah ini menjadikan Kementerian Keuangan mengkaji dengan meningkatnya PPN yang diterapkan di Indonesia sebelumnya yaitu 10 persen.

Tujuan yang utama dari meningkatnya tarif PPN ini adalah memperkuat penerimaan APBN kita yang masih bersumber utama dari pajak. Selain itu meningkatnya tarif ini guna membantu pemulihan ekonomi setelah ekonomi yang turun dampak dari pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan APBN merupakan instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia yang disebabkan oleh Covid-19 dan hal ini terbukti sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

Apakah pemerintah sudah melakukan kajian untuk meningkatnya tarif PPN? Dalam pengambilan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan kewaspadaan dan mengutamakan asas keadilan serta ketepatan sasaran untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penetapan tarif PPN sebesar 11 persen merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya dengan mengesampingkan pengenaan tarif pada barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa lainnya.

(Majalah Pajak)
(Majalah Pajak)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun