Mohon tunggu...
Nicholas Daniel Raditya
Nicholas Daniel Raditya Mohon Tunggu... Programmer - Software Engineer

Tertarik dengan IT, seni musik, dan kebugaran tubuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerentanan Keamanan Data yang Menjadi Ancaman Digital di Indonesia

11 November 2024   08:12 Diperbarui: 11 November 2024   08:26 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Nicholas Daniel Raditya (Microsoft Word)

Semenjak dunia memasuki era digital, perkembangan teknologi terjadi dengan sangatlah cepat. Ini menyebabkan semakin banyak terjadi serangan siber yang membuktikan kerentanan pada keamanan data yang cukup tinggi. Segala sesuatu yang serba canggih dan praktis membuat masyarakat Indonesia menjadi lengah akibat kenyamanan yang dialami. Jarang ada yang sadar bahwa data pribadi mereka telah diintai secara diam-diam, dan baru menyadarinya setelah data mereka dicuri dan digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Ancaman-ancaman digital yang semakin marak akan menyebabkan kerugian bagi individu maupun perusahaan besar sekalipun.

Perlu dipahami bahwa ancaman digital mengacu pada kemungkinan tindakan atau serangan kejahatan di jaringan internet yang berupaya mengakses data milik orang lain secara tidak sah, mengganggu aktivitas digital atau merusak informasi. Contoh dari ancaman digital yaitu serangan siber yang mencakup Phishing, Peretasan, Malware, Denial-of-Service (DoS), Ransomware, Spoofing, SQL Injection, dan masih banyak lainnya. Yang perlu diketahui adalah serangan siber memerlukan vulnerability atau kerentanan pada target serangan, sehingga penyerang akan menggunakan berbagai cara untuk menerobos sistem keamanan jaringan target. Namun, cukup banyak perusahaan maupun individu di Indonesia yang masih belum bisa mengatasi kerentanan yang ada pada sistem mereka, sementara penyerang terus berinovasi dalam mencari celah keamanan.

Sumber: Nicholas Daniel Raditya (Microsoft Word)
Sumber: Nicholas Daniel Raditya (Microsoft Word)

Berdasarkan laporan hasil analisis terbaru yang kami dapatkan dari AwanPintar.id, total seluruh serangan siber di Indonesia mencapai 2.499.486.085 selama setengah pertama dari tahun 2024. Itu berarti, Indonesia mengalami rata-rata 13.733.440 serangan siber per hari, atau 158 serangan siber per detik. Angka tersebut naik drastis daripada setengah awal dari tahun lalu, yang jumlahnya 347.172.666 serangan. Serangan yang meningkat lebih dari 600 persen dari tahun lalu tersebut perlu diperhatikan karena kota-kota di Indonesia kurang siap dibandingkan perusahaan dalam mengatasi serangan siber. Penyebabnya yaitu terbatasnya sumber daya dan juga sulitnya menemukan talenta keamanan siber.

Serangan siber yang paling sering dilancarkan ke dalam negeri adalah upaya pengambilalihan hak akses admin. Hal tersebut berarti penjahat siber sudah berhasil menembus ke dalam sistem korban dan berusaha menguasai hak akses admin hingga menguasai seluruh sistem. Selain upaya pengambilalihan hak akses admin, eksploitasi jaringan juga umum terjadi di Indonesia. Serangan pada jaringan tersebut adalah langkah paling berbahaya yang dapat menjadi faktor yang berujung pada pelanggaran data. Penyerang melakukan pemindaian dan pengintaian jaringan, yang merupakan upaya untuk memetakan kelemahan sistem dan kerentanan dalam sistem keamanan jaringan internet di Indonesia. Apabila telah menemukan titik lemah, penyerang akan lanjut menyusup lebih dalam ke dalam sistem. Selanjutnya, ada kemungkinan bahwa penyerang memasang backdoor untuk mempertahankan akses dalam jangka panjang atau mencuri data sensitif seperti data pribadi. Selain tadi, penyerang dapat mengenkripsi data penting agar dapat menuntut tebusan, yang dikenal sebagai serangan ransomware.

Serangan ransomware sempat menyebabkan Server Pusat Data Nasional viral. Hal tersebut berdampak pada munculnya komentar pedas di berbagai media sosial, gangguan layanan publik di 210 instansi pemerintahan, dan yang paling parah adalah kekacauan data penumpang pesawat dan kapal tujuan ke luar negeri pada server Ditjen Imigrasi. Setelah proses investigasi menyeluruh BSSN, Kominfo, Cyber Crime Polri, dan KSO Telkom-Sigma-Lintasarta, BSSN telah menemukan sumber serangan di file ransomware dengan nama Brain Cipher yang merupakan pengembangan terbaru dari ransomware Lockbit 3.0. Ransomware adalah sejenis program jahat yang mengancam korban dengan merusak, mengenkripsi, atau memblokir akses ke data atau sistem penting yang baru dapat dibuka setelah mendapatkan kunci yang hanya dimiliki oleh penyerang dan seringnya diminta tebusan untuk mendapatkan kunci tersebut. Cara kerja ransomware yaitu menggunakan modus penipuan atau penyamaran, seperti membuat tautan, dokumen lampiran email atau pesan singkat. Banyak korban tertarik untuk membukanya karena penasaran dengan isi pesan yang dikirim. Dan saat hal itu terjadi, ransomware akan masuk dan mulai beroperasi di dalam sistem. Cara lain yang dilakukan penyerang adalah pencurian akun dengan password yang lemah dan jarang diganti secara berkala, sehingga mudah dilacak dan diambil alih.

Untuk mencegah terjadinya kejahatan siber, setiap orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Pelaku kejahatan siber bisa menyerang kapan saja, sehingga jika kita lengah bisa menyebabkan kerugian bagi diri kita sendiri. Berikut adalah cara untuk mencegah terjadinya kejahatan siber dan kerugian pada diri sendiri:

1. Menggunakan Koneksi Wi-Fi yang Aman

Di tempat umum, sering kali kita mencari koneksi Wi-Fi yang gratis dan tidak menggunakan password. Itu adalah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku kejahatan untuk memasukkan program jahat yang berpotensi merugikan perangkat kita. Untuk memastikan keamanan koneksi Wi-Fi, setidaknya kita harus melihat 3 hal:

- Menggunakan kata sandi,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun