Mohon tunggu...
NIBRAS ROHADATULAISY
NIBRAS ROHADATULAISY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis Artikel seputar perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Beberapa Jenis Akad dalam Transaksi Syariiah

16 Oktober 2024   19:51 Diperbarui: 16 Oktober 2024   20:01 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menggali Beberapa Jenis Akad dalam Transaksi Syariah
Akad Syariah ialah perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih dalam dunia bisnis atau transaksi yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad ini lebih dominan dengan cara  transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Prinsip yang paling menonjol [utama ] dalam akad Syariah ialah dengan  menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan Islam.
Beberapa Jenis Akad Syariah
Dalam sistem ekonomi Syariah, terdapat beberapa  jenis akad yang digunakan untuk mengatur berbagai jenis transaksi dan aktivitas bisnis. Setiap jenis akad memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang berbeda, tetapi semuanya dilandaskan pada prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba, gharar, dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Berikut adalah beberapa penjelasan lebih rinci tentang beberapa jenis mengenai apa itu macam macam akad Syariah:
1. Murabahah: Akad Jual Beli dengan Keuntungan yang Dijelaskan
2. Musyarakah: Akad Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan
4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa
5. Salam dan Istishna: Akad Pemesanan

A.Murabahah: Akad Jual Beli atau  jenis akad yang melibatkan transaksi jual beli di mana penjual memberi  keuntungan  pada proses transaksi tersebut kepada pembeli.  Dan pembeli menyetujui harga dan  ketetapan keuntungan tersebut sebelum transaksi dilakukan. Pedoman transaksi ini  menjadikan transaksi lebih transparan atau mudah  karena semua pihak mengetahui besarnya keuntungan yang akan diperoleh oleh penjual. Murabahah sering kali digunakan dalam pembiayaan Syariah, seperti pembiayaan kendaraan atau barang dan lainsebagainya. Akad ini membantu individu [ perorangan]  atau perusahaan memperoleh barang atau aset yang dibutuhkan tanpa melibatkan sama sekali unsur riba unsur riba.

2. Musyarakah: Akad Kerja Sama Bisnis dengan Pembagian Keuntungan dan Kerugian
musyarakah merupakan pengertian dari  akad kerja sama  antar bisnis di mana dua atau lebih pihak bekerja sama dalam menjalankan suatu komponen usaha. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Musyarakah menggambarkan beberapa  prinsip kebersamaan dan saling berbagi dalam mengelola bisnis.
Dalam akad musyarakah, setiap pihak berkontribusi baik dalam bentuk modal, keahlian, atau sumber daya lainnya. Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai porsi dengan bagian masing-masing pihak.  Akad ini biasanya dilakukan dalam beberapa kegiatan keuangan Syariah meliputi  pembiayaan bisnis, properti, pertanian, kendaraan, hingga pendidikan. Prinsip ini menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam mengelola risiko dan hasil bisnis.
3. Mudharabah: Akad Investasi dengan Pembagian Keuntungan
Mudharabah adalah akad investasi di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lain (mudharib) mengelola bisnis. Keuntungan dari bisnis ini  dibagi sesuai dengan perjanjian  awal, sedangkan risiko kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
Mudharabah menggambarkan hubungan saling menguntungkan antara penyumbang dana dan pengelola bisnis. Investor mendapatkan keuntungan tanpa perlu terlibat dalam pengelolaan operasional, sementara pengelola bisnis memiliki peluang untuk mengoptimalkan modal yang disediakan. Akad ini biasa digunakan dalam kegiatan lembaga keuangan mulai dari investasi bisnis, deposito, dan lain sebagainya
4. Ijarah: Akad Sewa Menyewa
Ijarah adalah jenis akad sewa menyewa di mana pihak penyewa (mustajir) menggunakan barang atau jasa yang dimiliki oleh pihak penyedia (mu'jir) dengan membayar sejumlah sewa yang telah ditetapkan. Akad ini mencakup berbagai aspek contohnya  seperti penyewaan properti, kendaraan, dan  peralatan.
Dalam akad ijarah, hak kepemilikan tetap berada di tangan penyedia, sementara penyewa memiliki hak penggunaan sesuai dengan kesepakatan. Akad ini mencegah dari praktik riba karena tidak melibatkan unsur bunga dalam transaksi.  Akad ini seringkali digunakan untuk beberapa kegiatan lembaga keuangan, seperti kegiatan koperasi, properti syariah, hingga keuangan mikro Syariah.
5. Salam dan Istishna: Akad Pemesanan    
Salam adalah akad pemesanan yang di mana pembeli (muslam ilayh) membayar sejumlah uang di awal untuk mendapatkan barang atau jenis tertentu yang akan diserahkan di masa mendatang. Istishna adalah bentuk jualbeli yang lebih berfokus pada pembuatan barang sesuai pesanan.
Dalam kedua akad ini, pembeli membayar sejumlah uang di awal sebagai tanda pasti atau setujunya  biaya produksi,  Hal ini memungkinkan produsen atau petani untuk mendapatkan modal awal sekaligus menghindari riba.
Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Waktu transaksi: Dalam akad salam, pembayaran dilakukan di awal, tetapi pengiriman barang dilakukan di masa yang akan datang  sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Sedangkan pada istishna, pesanan diterima di awal, tetapi barang akan diproduksi atau dibuat setelah pesanan disetujui atau diterima sehingga pengiriman terjadi di waktu yang telah disepakati,  setelah barang selesai.
Penggunaan: Akad salam sering digunakan dalam transaksi komoditas atau suatu barang yang tersedia di pasar dengan jelas dan dapat terukur, contoh halnya seperti biji-bijian atau logam berharga. Sedangkan istishna lebih marak digunakan dalam transaksi yang melibatkan produksi barang khusus sesuai pesanan, seperti pembuatan peralatan khusus atau proyek konstruksi.
Keuntungan: Dalam akad salam dapat diperoleh dengan membeli barang dengan harga murah meriah di awal dan menjualnya dengan harga yang lebih  di masa yang akan datang, sehingga potensi spekulasi adalah salah satu fitur dalam transaksi ini. Keuntungan dalam istishna biasanya lebih  dominan dengan keahlian dalam produksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun