Mohon tunggu...
Nibel Roy Hutajulu
Nibel Roy Hutajulu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMK

Menuis sebuah artikel, Jurnal, Buku Harian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Hukum di Era Digital: Regulasi Kejahatan di Media Sosial

12 Mei 2024   21:39 Diperbarui: 12 Mei 2024   22:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang tak kenal dengan dunia media sosial? Dari Facebook hingga Instagram, Twitter, dan platform lainnya, kita semua terhubung dalam jaringan yang begitu luas. Tapi, di balik kemudahan berbagi dan bersosialisasi, ada bahaya yang mengintai: kejahatan di media sosial. Untungnya, ada hukum dan undang-undang yang bertugas menjaga agar kita tetap aman dalam menjelajahi dunia maya. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang mengatur perihal ini.

Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penyebaran konten negatif seperti ujaran kebencian dan fitnah di media sosial. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) menetapkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara.

Selain itu, penipuan dan pencurian identitas juga menjadi masalah serius di ranah digital. Pasal 30 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, menghapus, menyembunyikan, atau membuat palsu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diterima atau disimpan oleh Electronic System dan/atau Electronic System Provider dengan maksud untuk merugikan orang lain. Ini mencakup tindakan mencuri identitas seseorang atau memalsukan informasi untuk tujuan penipuan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi korban.

Dalam menghadapi permasalahan kejahatan di media sosial, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan memperkuat kesadaran akan dampak negatif dari tindakan kriminal di dunia maya. Sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang efektif perlu diterapkan untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun