Mohon tunggu...
Niyyatinur Efendi
Niyyatinur Efendi Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Menulis adalah pekerjaan yang amat sangat menyenangkan. 'salah satu cara untuk menguatkan diri, terapi dan penegasan eksistensi'... MENULIS ADALAH KEBUTUHAN

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat ASN, Wajibkah?

25 Februari 2018   18:05 Diperbarui: 25 Februari 2018   18:09 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menyikapi wacana pemungutan zakat profesi dari ASN (Aparat Sipil Negara) yang sedang menggelinding, kiranya perlu sejenak memperhatikan apa yang telah berlaku di Aceh. Di Aceh pemotongan gaji ASN bukan sekedar wacana semata.

Pegawai negeri sipil di Banda Aceh misalnya, saat ini zakatnya telah dipotong secara otomatis saat gaji/penghasilannya diterima. Zakat profesi tidak akan dikenakan bila gaji/penghasilan seseorang tidak mencapai nisab zakat. Nisab zakat profesi pertahun senilai Rp. 45.600.000,- atau senilai 3.800.000,- perbulan, maka dipotong 2,5% dari gaji/penghasilannya berdasarkan keputusan Dewan Syariah Baitul mal Aceh tahun 2011.

Pemungutan zakat dari orang/badan usaha muslim dan dikelola oleh pemerintah bukanlah hal baru di Aceh. Perjalanan pemungutan zakat profesi dari PNS muslim telah dilalui mulai proses pemungutan yang sekedar anjuran dan dilakukan secara sukarela hingga kini pemotongan zakat dilakukan langsung oleh bendaharawan gaji sehingga gaji/penghasilan yang diterima PNS telah bersih karena zakat telah ditunaikan. Zakat adalah kotoran manusia yang harus dikeluarkan, sehingga dengannya harta menjadi bersih dan berkah. 

Zakat adalah kewajiban bagi orang muslim yang hartanya telah sampai nisab dan haul,   merupakan hak golongan yang disebut dalam firman Allah swt surah at Taubah ayat 60. " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak (rikab), orang-orang yang berhutang(gharim), untuk jalan Allah (fisabilillah) dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sebagai suatu kewajiban, Zakat yang tidak ditunaikan akan menjadi hutang seumur hidup. 

Awalnya pengumpulan zakat dilakukan mengandalkan kerelaan dari muzakki, namun cara ini belum maksimal menyerap semua potensi zakat yang ada. Surat At Taubah Ayat 103 memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta untuk membersihkan dan mensucikan mereka. Pemotongan Zakat gaji/penghasilan oleh pemerintah seyogyanya membantu masyarakat yang wajib zakat dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah melalui amil, berkewajiban mengambil zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada yang berhak. 

Di Kota Banda Aceh, pemungutan zakat pasca terbentuknya Baitul mal mulai dilakukan pada tahun 2005, pasca bencana Besar Gempa Tsunami Aceh. Surat Walikota Banda Aceh tentang Pemungutan zakat pertama kali berisi tentang anjuran pembayaran zakat dari pegawai dalam lingkungan pemerintah kota Banda Aceh. Selanjutnya di tahun 2006 dikeluarkan instruksi nomor 1/INSTR/2006 tentang pemungutan zakat gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Melalui instruksi ini diperintahkan setiap pimpinan unit kerja mensosialisasikan dan menghimbau para wajib zakat dan melakukan pengumpulan zakat secara sukarela senilai 2,5% dari gaji/pendapatan setiap pegawai/karyawan yang penghasilannya setahun telah mencapai nisab. 

Muncul protes pasca lahirnya instruksi tersebut, untuk mengatasinya pemerintah kota melakukan pertemuan dengan instansi terkait termasuk ulama. Rapat bersama antara pemerintah kota, Baitul mal, Dewan Pengawas Baitul Mal,  Majelis permusyawaratan ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, dan aparat lain yang terkait melahirkan kesimpulan bahwa pemungutan zakat tetap dilanjutkan karena sesuai dengan aturan qanun yang ada pada saat itu yaitu Qanun no 7 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.

Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pasal 23 A mengatur : "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Qanun Aceh nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal sebagai turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur tentang pengelolaan zakat dari muzakki orang pribadi dan badan usaha.
Lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara nasional disebut BAZNAS. Di Aceh menggunakan istilah Baitul Mal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun