Zakat merupakan hak orang miskin yang wajib dikeluarkan dari harta orang kaya. Zakat adalah kotoran manusia yang harus dikeluarkan dan diserahkan kepada yang berhak. Sebagai sedekah wajib, Zakat harus dikeluarkan agar harta menjadi suci.
Sejak dikelola oleh amil resmi yang ditunjuk pemerintah yaitu Baitul mal, zakat di Aceh semakin berkembang dan menunjukkan kekuatannya dalam mengembangkan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam menunjukkan kepedulian kepada golongan yang berhak memperoleh zakat terutama mustadh'afin. Penyaluran zakat dilakukan dengan melibatkan dinas terkait sehingga meminimalisir terjadinya tumpang tindih bantuan untuk orang/ keluarga tertentu.
Zakat adalah hak golongan fakir, miskin, amil, muallaf, membebaskan budak, fisabilillah, Ibnu Sabil dan orang yang berhutang (gharim). Semua senif tersebutlah yang berhak menerima zakat, sehingga seseorang yang menyalurkan zakatnya secara langsung kepada tetangganya yang miskin saja tidak dapat disebut telah menyalurkan zakat karena masih ada hak senif lainnya dalam zakatnya. Zakat perlu diserahkan kepada pemerintah melalui amil resmi yang ditunjuknya dalam hal ini Baitul Mal agar disalurkan kepada semua senif yang ada. Â Zakat yang terkumpul dalam jumlah yang banyak akan memberikan manfaat yang lebih dibandingkan dengan zakat yang disalurkan sendiri-sendiri.Â
Baitul mal kota Banda Aceh menyalurkan zakatnya untuk penerima manfaat dalam bentuk konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif disalurkan kepada fakir miskin biasanya dilakukan dalam bulan ramadhan setiap tahunnya. Sementara untuk fakir uzur disantuni hingga tutup usia. Zakat juga disalurkan dalam bentuk modal usaha, pelatihan kerja hingga pemberian alat kerja bagi pemuda miskin dan putus sekolah, pembangunan dan renovasi rumah miskin.Â
Penyaluran zakat senif fisabilillah diberikan kepada santri dalam bentuk beasiswa penuh bagi santri program Tahfidh Qur'an di dalam dan luar negeri, beasiswa tingkat SD, SMP, SMA dan sederajat. Petugas Tajhiz mayat, Majelis taklim, balai pengajian dan TPQ dan operasional masjid mushalla juga memperoleh zakat dari senif fisabilillah ini.Â
Zakat gharim disalurkan dalam bentuk tanggap bencana bagi korban kebakaran dan juga orang berhutang. Ibnu Sabil untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.Â
Zakat untuk senif amil tidak disalurkan, akan tetapi disatukan untuk menambah angka penyaluran senif fakir dan miskin sementara operasional dan gaji petugas amil Baitul mal telah difasilitasi oleh pemerintah kota dari Anggaran pendapatan dan belanja rutin Kota Banda Aceh.Â
Bersegeralah membayar zakat, jangan biarkan ia menjadi hutang seumur hidupmu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H