Perkembangan media sosial di era digital ini tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga sebaliknya. Penghasutan dapat tersebar dengan cepat dalam hitungan detik melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan agresifitas yang bersifat destruktif.
Menteri Agama RI - Lukman Hakim Saifuddin memberikan penegasan terkait adanya fatwa mengenai bersosial media, hal ini Beliau sampaikan dalam diskusi bersama Kompasianer di acara Kompasiana Perspektif dengan tema"Melawan Hoax, Menjaga Hati" bertempat di D'Consulate Lounge, Menteng, Jakarta, Kamis (31/05/2018).Â
Bahwasanya Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Dalam fatwa tersebut dapat mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat misalnya.
Bahkan dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.
Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.
Di samping itu haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.