"Diduga Dibunuh, Wanita Asal Trangkil Pati Ditemukan Tewas di Dalam Kos", Begini Kronologinya
Andre Faidhil Falah
- Minggu, 30 Juni 2024 | 17:06 WIB
"Kronologi penemuan, saya tahu dari tengah malam. Yang bersangkutan pesan makan di depan kos-kosannya. Tapi sampai lama kok ndak diambil-ambil berjam-jam. Akhirnya pemilik warung mendatangi kamar kos tersebut," ujar dia.
Sesampainya di depan kamar kos wanita tersebut, pemilik warung mendapati kamar dalam keadaan terkunci. Namun kran kamar mandi dalam keadaan hidup.
Bersama dengan sejumlah penghuni kos lainnya, ia kemudian berinisiatif mendobrak pintu kamar.
Mereka mendapati korban dalam keadaan meninggal dan bersimbah darah.
Penemuan mayat wanita itu kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.
"Kamar kos dalam keadaan terkunci. Kran hidup. Ia lalu berinisiatif mendobrak pintu. Ditemukan dalam keadaan seperti itu. Leher tersayat ditusuk dan sebagainya. Korban penghuni kos," tandasnya.
Menurut saya, kasus pembunuhan merupakan tindakan kejahatan yang sangat serius yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam keamanan masyarakat. Kasus pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28 dan Hukum Pidana KUHP pasal 340 yang menyatakan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan rencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun". Pembunuhan bisa memiliki berbagai motif, seperti dendam, kecemburuan, atau tindakan kriminal lainnya.