Mohon tunggu...
Niamil Muttaqin
Niamil Muttaqin Mohon Tunggu... Programmer - Ni'amil

Mahasiswa S1Teknik Informatika Di Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Pencegah Pelecehan Seksual

21 Desember 2021   08:26 Diperbarui: 2 Januari 2022   20:54 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks.

Secara umum wanita sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Korban bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.

Belum lama ini viral berita tentang pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren yang berada di Kota Bandung. Diketahui, pelaku adalah guru itu sendiri dan kini menjadi tersangka. Akibat perbuatan bejatnya melecehkan 12 siswi, 8 bayi lahir, dan 4 di antaranya bahkan melahirkan dua kali, kejadian ini terjadi 5 tahun lalu.

Dimanakah letak Hak Asasi dan Pancasila menurut si pelaku, dengan teganya melakukan hal keji seperti itu.

santri perempuan korban pelecehan seksual juga dimanfaatkan oleh si pelaku untuk kerja sebagai tukang bangunan guna membangun gedung pesantren baru dan anak-anak tersebut dijadikan alat untuk meminta sumbangan kepada anak yatim. Kejadian ini pertama kali terbongkar saat salah satu korban pulang ke rumah orang tuanya saat liburan, orang tuanya curiga melihat cara berjalan putrinya yang aneh.

Kasus pelecehan seksual bukan hanya akan menyerang fisik korban, tetapi mentalnya juga, yang menyebabkan anak jadi takut dan trauma terhadap orang-orang dan lingkungan. sungguh sangat kejam.

Bukan hanya itu, kasus pelecehan juga menimpa mahasiswa asal Mojokerto, menjadian mahasiswi tersebut bunuh diri lantaran tak kuat dengan cacian dan hinaan yang dihadapinya. Hal tersebut lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya. 

Pelaku diduga dengan sengaja menyuruh mahasiswi tersebut untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Polri bahkan sudah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda tersebut. 

Saat itu diduga korban sudah melapor ke pihak berwajib tetapi tak ada kejelasan dan kelanjutan dari pihak berwajibnya. Korban menduga karena ayah dari pelaku mempunyai jabatan yang lumayan tinggi dan korbannya pun juga punya pangkat disana.  Berita ini baru diproses oleh pihak berwajib saat sudah viral dan sudah menyebar luas ke media sosial.

Apakah hukum di negeri ini begitu?

Tak ada kejelasan saat dilaporkan, sedangkan baru ditindak saat sudah viral dan tersebar luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun