Mohon tunggu...
Niam Maulana
Niam Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Profesi saya adalah mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa , yang memiliki hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa PMM telah Membantu Advokat dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian secara Litigasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

1 Februari 2024   15:36 Diperbarui: 1 Februari 2024   15:51 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Kelompok 30 Mitra Dosen yang beranggotakan Ni'am Maulana, Sy. Fatima Tuz'Zahro, dan Diva Zaulia telah membantu para Advokat dalam menyelesaikan perkara perceraian secara litigasi pada kantor Advokat Sugiarto.Law & Partners yang dipimpin oleh Bapak Mohamad Sugiarto, S.H dan para rekan yaitu Bapak Reza Dipta P, S.Sos., M.H dan Bapak Ach. Taufiq, S.H., M.H. yang berlokasi di JI. Ikan Piranha Atas Blok C5, Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan PMM ini sendiri dibimbing langsung oleh Dosen Pembimbing Lapang Ibu Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) .

Kegiatan PMM ini dilaksanakan dengan berbagai macam kegiatan yang sesuai dengan peraturan beracara di Pengadilan diantaranya yaitu Membantu menyusun Surat Kuasa milik Penggugat, mengikuti Advokat ketika mendampingi dalam agenda Mediasi antara kedua belah pihak, Membantu menyusun Gugatan, Mengikuti Advokat ketika mendampingi dalam persidangan perdana, Membantu mengumpulkan Alat bukti, Membantu Menyusun Daftar Alat Bukti yang nantinya diguanakan di Pengadilan, Mengikuti Advokat ketika mendampingi dalam Agenda Pembuktian di Pengadilan, dan Mengikuti Advokat ketika mendampingi dalam agenda pembacaan Putusan. Dikarenakan perkara ini memiliki sifat verstek atau tidak hadirnya Tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sehingga tidak adanya agenda jawab jinawab.

Istilah "perceraian" terdapat dalam Pasal 38 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang memuat ketentuan fakultatif bahwa: "Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan". Istilah perceraian menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagai aturan hukum positif tentang perceraian menunjukkan adanya:

  1. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh suami atau istri untuk memutus hubungan perkawinan di antara mereka.
  2. Peristiwa hukum yang memutuskan hubungan suami dan istri, yaitu kematian suami atau istri yang bersangkutan, yang merupakan ketentuan yang pasti dan langsung ditetapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa.
  3. Putusan hukum yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri.

Jadi, istilah "perceraian" secara yuridis berarti putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri atau berarti berlaki-bini (suami istri).

dokpri
dokpri

Tata cara perceraianpun tidak serta merta dapat dilakukan secara mandiri namun sudah diatur dalam undang-undang. Secara teknis administratif, perceraian di Indonesia harus di depan pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (UUPA Pasal 65, jo. Pasal 115 KHI). Dan apabila pihak Pemohon tidak dapat melakukannya sendiri dapat mengguanakan jasa Advokat untuk mengurus perkara perceraian tersebut.

Kegiatan membantu Advokat dalam menyelesaikan perkara perceraian secara Litigasi yang dilakukan oleh anggota PMM ini berjalan dengan lancar. Anggota PMM Universitas Muhammadiyah Malang sangat antusias dalam mengikuti setiap tahapan menyusun dokumen hukum yang digunakan untuk agenda persidangan dan mengikuti setiap agenda persidangan. "Saya mengharapkan dengan kami melakukan kegiatan ini. Semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu Advokat dalam menyelesaikan salah satu perkara yang sedang ditangani," ujar Fatima anggota PMM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun