Mohon tunggu...
Niatul Hasanah
Niatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Directly, saya orang yang tidak terlalu suka bergaul yang artinya saya introvert personality soo what i wrote here tolong di maklumin ya amatiran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Abu A'la Al- Maududi tentang Ototritas Syari'ah terhadap Politik

22 Oktober 2022   08:09 Diperbarui: 22 Oktober 2022   08:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang politik dan Syariah merupakan sebuah daya tarik yang sangat diminati oleh golongan golongan pecinta politik islam, jika diibaratkan politik dan Syariah ini bagaikan dua sisi logam yang selalu bersisian dan harus berada di jalur yang sama. Karna dalam Syariah Islam politik di bahas secara jelas dan terperinci oleh Allah SWT

Akan tetapi negara dan Syariah banyak menimbulkan pro kontra dikalangan ahli hukum Islam. 

Salah satu nya yaitu abu A'la Al- Maududi yang merupakan tokoh pemikir dan pembaharu islam, pendapat Al-maududi tentang politik dan Otoritas Syariah nya sangatlah menarik untuk di bahas mengingat di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah negara yang menganut sistem Demokrasi

Seperti yang kita ketahui bahwa prinsip demokrasi yaitu kuasa tertinggi berada di tangan rakyat, yang dalam kebenaran nya rakyat hanya mendapatkan kuasa paling tidak lima tahun sekali, selebihnya pemerintahan yang mengatur segalanya tanpa mendengarkan rakyat

Pokok pokok pemikiran Al-maududi adalah sebagai berikut:

  • Hukum tertinggi adalah hukum Allah dan Rasul-Nya yaitu Al Qur'an dan sunnah. Tidak ada yang bisa membuat hukum hukum lainnya. 
  • Setiap manusia harus memegang konsep bahwa manusia merupakan wakil Allah dibumi, yang harus mengikatkan diri kepada Allah SWT dalam hal penjagaan bumi.

Dalam mewujudkan pemikiran nya Al-maududi mempunyai program program yaitu :

  • Program penyampaian Ajaran-ajaran islam yang bersih dan bebas dari campuran campuran yang tidak sehat. 
  • Mencari orang-orang yang suka kebenaran dan bersedia untuk mewujudkan kebenaran dalam kehidupan islam
  • Usaha membawa perubahan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam
  • Menekankan adanya perubahan pimpinan dalam arti luas, termasuk didalamnya pimpinan intelektual, kultural dan sosial yang nantinya juga akan menjadi pemimpin politik. Berbicara pimpinan Al-maududi merupakan tokoh yang mengemukakan tentang ototritas laki-laki terhadap perempuan dalam pemimpin tanpa mengenyampingkan hak hak perempuan. Karna menurut Al Maududi dalam Al Quran dan sunnah yang pantas menjadi pemimpin adalah laki-laki.

Selanjutnya pemikiran Al Maududi yang menarik untuk dibahas diantaranya adalah tentang mengislamkan masyarakat atau memasyarakatkan islam. Pendapat Al Maududi mengatakan bahwa kita harus memasyarakatkan islam yang artinya adalah kita tidak boleh memaksa masyarakat dengan islam karna hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip islam yaitu "rahmatan lil'alamin"  dan juga bertentangan dengan firman Allah SWT dalam Al Qur'an Al Baqarah ayat 256 :

Artinya : Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Al Maududi tidak menyetujui mengenai Islamisasi masyarakat dikarenakan didalamnya ada unsur pemaksaan. dan tidak memenuhi hak hak masyarakat. Hak hak masayarakat menurut Al Maududi diantaranya adalah :

  • Negara atau pemerintah harus dan utama adalah melindungi nyawa masayarakat
  • Perlindungan terhadap hak kebebasan pribadi.
  • Kebebasan menganut keyakinan masing-masing dan kebebasan berpendapat.
  • jaminan pemenuhan pokok kebutuhan. 

pemikiran pemikiran Al-maududi tersebut bisa kita terapkan dalam politik hukum diindonesia yakni menganut sistem khilafah dalam artian mengikuti Al Qur'an dan sunnah bagi masyarakat muslim. Sehingga, kita tidak perlu mengubah sistem pemerintahan yang ada di indonesia mengingat penduduk Indonesia berasal dari beragama agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun