Menurut PSAK No. 71 (2018), menyatakan bahwa saat pengakuan awal, entitas mengukur piutang dagang sesuai harga transaksi. PSAK No. 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (2018) menyatakan bahwa nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Dalam PSAK No. 50 Instrumen Keuangan: Penyajian (2018) menyatakan bahwa pada pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dalam hal aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Dalam PSAK No. 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (2018) menyatakan bahwa mengklasifikasikan aset keuangan menjadi empat kategori, yaitu: aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman yang diberikan atau piutang, dan aset keuangan yang tersedia untuk dijual. Piutang adalah sebagai suatu tuntutan atau tagihan atas sejumlah uang atau atas penerimaan pembayaran yang dimiliki oleh seseorang atau badan kepada orang atau badan lain. Sebagian besar piutang timbul dari penyerahan barang dan jasa secara kredit kepada pelanggan.Â
Piutang Tak Tertagih
Berdasarkan Keputusan Mentri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bagian 1 Point 4 tentang penilaian piutang disebutkan bahwa piutang diatas 2 tahun harus dikeluarkan dari pembukuan tetapi masih tercatat secara extra comptabel.
Untuk menjamin kepastian hukum penghapusannya sesuai ketentuan dalam Keputusan Mentri Daerah Nomor 8 Tahun 2000, penghapusan piutang sebagaimana dimaksud diusulkan kepada Dewan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Perlakuan piutang tak tertagih menurut PSAK 55 revisi 2015 bisa dilakukan dengan salah satu dari dua metode berikut:
1. Metode penghapusan langsung
Metode penghapusan langsung secara teoritis lemah dengan alasan:
a. Tidak mempertemukan beban dengan pendapatan/penghasilan
b. Piutang tidak dilaporkan dengan nilai realisasi neto
c. Tidak diterima dalam praktik pelaporan keuangan (tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan)