Mohon tunggu...
Nia Dwi Yuniawanti
Nia Dwi Yuniawanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jendral Achmad Yani

Mahasiswi Universitas Jenderal Achmad Yani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Makan Bergizi Gratis dalam Konteks Pendanaan dan Sumber Daya Pembangunan Kapasitas

18 Januari 2025   14:10 Diperbarui: 18 Januari 2025   14:10 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Pendapatan Negara 2024 (Sumber: Goodstats.id)

Di Tanah Air, stunting merupakan problema yang sangat serius dan tidak berkesudahan. Banyak anak-anak di Indonesia tidak mendapatkan sumber pangan dengan layak yang disertai dengan gizi yang mencukupi. Berdasarkan Gambar 3.1. di bawah, pasca 2 tahun pandemi Covid-19, angka balita stunting di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19 mewabah di Tanah Air. Namun, dengan angka sekian, tingkat Stunting di Indonesia masih dikategorikan tinggi, dan harus terus menerus menjadi fokus Pemerintah terkait dengan perbaikan gizi bagi anak-anak di Tanah Air.

Dengan hadirnya problema Stunting yang enggan berkesudahan, hal ini menginspirasi kebijakan pasangan calon nomor urut dua: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilihan Presiden 2024 beberapa waktu ke belakang. Dengan program Makan Bergizi Gratis yang berfokus pada pemenuhan gizi harian anak, Prabowo dan Gibran berharap di periode baru yang akan datang, program ini akan menjadi jawaban atas permasalahan stunting yang selalu tumbuh subur di Indonesia. 

Pasca Pilpres 2024, pasangan calon nomor urut dua:Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih untuk menduduki kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam 5 tahun ke depan dan tentu. Pada permulaan era kepemimpinannya, kebijakan Makan Bergizi Gratis ini langsung diproyeksikan dan diimplementasikan di beberapa lapisan pendidikan di Tanah Air

Namun, kebijakan Makan Bergizi Gratis ini memicu beragam permasalahan serta isu terkait pendanaan dibalik kebijakan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa tahap uji coba Makan Bergizi Gratis diraup dari dana pribadi Presiden Republik Indonesia: Prabowo Subianto juga ditunjang oleh dana pendukung dan simpatisan program ini, pendanaan untuk kebijakan Makan Siang Gratis ini dikatakan meraup nominal senilai Rp. 71 Triliun untuk 15 juta hingga 17,5 juta penerima, dan rencana penambahan anggaran senilai 100 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima yang bermuara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga disokong dari bantuan dana Pemda dan BUMN.

Sumber Pendapatan Negara 2024 (Sumber: Goodstats.id)
Sumber Pendapatan Negara 2024 (Sumber: Goodstats.id)

Berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), mengungkapkan bahwa penerimaan pajak menyumbang 82,4% dari total pendapatan negara dalam APBN. Kemudian disusul oleh Hasil Tambang, Minyak Bumi, Gas dan Energi (SDA) menyumbang 7,4%; Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyumbang 3,1%; Badan Layanan Umum menyumbang 3%; dan Pendapatan dari Sumber Non-Pajak Lainnya Sebanyak 4%. Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemasukkan terbesar kas negara hampir seluruhnya bermuara dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis ini dalam implementasinya dalam beberapa pekan, telah memicu beberapa kritik dari masyarakat, dimulai dari kasus keracunan, basi, pungli kepada wali murid, maraknya kasus penipuan, serta terbaru ini, anggaran untuk pembangunan infrastruktur akan dipangkas untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis ini.

Dengan banyaknya problema yang lahir, muncul polemik yang sengit akan realisasi kebijakan ini. Ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan dan menikmati kebijakan Makan Bergizi Gratis ini. Namun tidak sedikit masyarakat yang merasa kecewa dan geram dengan problem-problem yang terjadi selama Program Makan Bergizi Gratis ini. Pasalnya, Anggaran Makan Siang Gratis meraup cukup banyak anggaran APBN yang sebagian besarnya berasal dari perolehan pajak masyarakat. 

Konsep Pendanaan dan Sumber Daya

Pendanaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun