Mohon tunggu...
Nia Amelia
Nia Amelia Mohon Tunggu... -

Seorang bidan yang sedang melanjutkan kuliah S1 sekaligus mendalami ilmu tentang Administrasi Kebijakan Kesehatan khususnya Manajemen Asuransi Kesehatan di salah satu Universitas Negeri di Depok. Pecinta makanan, internet, dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sistemasi Manfaat Kelas Rawat Inap FKTL bagi Peserta BPJS Kesehatan

2 Januari 2015   17:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 1723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Asuransi kesehatan sosial di Indonesia satu-satunya yang sudah kita ketahui adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang biasa disingkat dengan PBI dan peserta biasa disebut dengan peserta Non PBI karena tidak mendapatkan bantuan iuran. Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Sedangkan peserta Non PBI adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Peserta BPJS yang sudah terdaftar akan mendapatkan manfaat jika sakit atau berobat di pelayanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Manfaat disini merupakan faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan atau anggota keluarganya. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis yang mana manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans.

FKTL merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Pelayanan kesehatan rujukan FKTL ini terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Rawat inap terbagi menjadi dua yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap di ruang intensif. Manfaat akomodasi berupa layanan rawat inap adalah ruang perawatan kelas III untuk peserta PBI dan peserta pekerja bukan penerima upah serta peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Ruang perawatan kelas II untuk PNS, penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarga, anggota TNI, pensiun anggota TNI yang setara PNS beserta anggota keluara, kemudian anggota Polri, pensiun anggota Polri beserta anggota keluarga, pegawai pemerintah non pegawai negeri beserta anggota keluarga, peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarga, dan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II. Sedangkan ruang perawatan kelas I diperuntukkan bagi Pejabat Negara dan anggota keluarga, PNS, penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarga, anggota TNI, pensiun anggota TNI yang setara PNS beserta anggota keluara, kemudian anggota Polri, pensiun anggota Polri beserta anggota keluarga, pegawai pemerintah non pegawai negeri beserta anggota keluarga, veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya, peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarga, dan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Pada pasal 24 Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan tentang peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Kenyataan praktek di lapangan yang terjadi kebanyakan peserta yang ingin di rawat sesuai dengan iuran manfaat kelasnya dialihkan ke kelas di atas kelas yang seharusnya. Hal ini merupakan suatu yang merugikan bagi peserta jika pada kenyataannya pihak rumah sakit melakukan tindakan yang tidak sesuai dalam arti berbohong.

Apakah pihak rumah sakit lebih mementingkan unsur bisnis demi mendapatkan keuntungan? Tentu kita semua tidak tahu akan hal tersebut. Jika memang betul terjadi, akan sangat merugikan pihak peserta sekaligus akan mengurangi kinerja dari BPJS Kesehatan.

Bagi peserta atau ada keluarga yang mendapatkan hal tersebut sesuai dengan pasal 45 dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 yang berisi “Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Dalam hal Peserta dan atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri.” Mungkin ini bisa menjadi masukan untuk BPJS Kesehatan agar membuat sistem informasi terkait ketersediaan kamar-kamar rawat inap di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, misalnya dengan mengirimkan SMS dengan format tertentu sehingga peserta dengan mudah mendaptkan informasi ter- up to date. Selain itu memasang informasi kelas rawat inap di website resmi BPJS Kesehatan. Kemudian perlu adanya pengawas terkait dengan masalah ini sehingga akan meningkatkan kinerja antara pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Sumber: Perpres Nomor 12 Tahun 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun