Mohon tunggu...
Nia Agustina
Nia Agustina Mohon Tunggu... Guru - Administrasi

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Terhadap Kasus Penyuapan Mulyana Wira Kusuma

16 Juli 2022   10:42 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:44 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika profesi akan muncul dari banyaknya terjadi penyimpangan dalam berperilaku seorang penyandang profesi terhadap nilai, norma serta aturan-aturan yang berlaku di dalam profesinya. Etika profesi juga berarti pedoman nilai berperilaku pada institusi suatu profesi tersebut. Seseorang yang profesional pasti menjaga integritas dan keseimbangan antara apa yang dikehendaki dalam kode etik profesi dengan tindakan nyata yang sesuai dengan kode etik profesinya. Kode etik akan mengarahkan penyandang atau pelaku profesi agar memiliki karakteristik dasar profesional seperti :

  • Bertanggung jawab
  • Bersikap adil
  • Bersikap obyektif dan independen
  • Berintegrasi moral
  • Kompeten

Fungsi kode etik profesi  adalah sebagai :

  • Sarana kontrol sosial terhadap masyarakat
  • Pedoman bagi setiap anggota profesi yang profesional
  • Mencegah adanya campur tangan diluar anggota profesi

Pada tahun 2004 Mulyana Wira Kusuma yang menjabat sebagai anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang sedang ingin melakukan audit keuangan logistic pemilu. Logistic pemilu ini maksudnya adalah seperti kotak suara, surat suara, tinta serta teknologi informasi. Pada saat sudah dilakukan pemeriksaan, BPK beserta badan meminta untuk melakukan penyempurnaan laporan. Pada saat dilakukan pemeriksaan kembali, diketahui bahwa penyempurnaan laporan tersebut belum selesai. Mulyana Wira Kusuma ditangkap karena dituduh mau melakukan penyuapan kepada pihak auditor BPK yang bernama Salman Khairiansyah. Tim auditor BPK bersama dengan Tim intelijen KPK bekerja sama dalam penangkapan Mulyana tersebut. Salman Khairiansyah dengan tim KPK menjebak Mulyana dengan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan. Penangkapan ini memang menimbulkan pro dan kontra dikarenakan lembaga yang terikat dalam kasus ini merupakan lembaga-lembaga yang sudah terkenal di Indonesia. Dikatakan menyimpang terhadap kode etis karena menjebak Mulyana sebagai pelaku penyuapan. Akan lebih baik jika BPK menolak dengan apa yang telah ditawarkan oleh KPU yang bertujuan merahasiakan laporan keuangan. Atau lebih baik KPU menyelesaikan terlebih dahulu laporan keuangan tersebut agar diperiksa oleh BPK. Dengan begitu tidak akan terjadi kecurangan terhadap laporan keuangan. Dan mencegah KPK turun tangan terhadap kasus tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun