Mohon tunggu...
nia kurniasih
nia kurniasih Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan , Mahasiswa s2 Pendidikan

Saya suka menulis juga menemukan hal baru dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 12% : Apa Artinya Bagi Sektor Pendidikan ?

14 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan TK Bahrul Ulum Kec Rajapolah

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025, diperkirakan akan berdampak besar pada sektor pendidikan di Indonesia. Meskipun layanan pendidikan formal seperti sekolah dan perguruan tinggi tidak dikenakan PPN, barang-barang yang terkait dengan pendidikan, seperti buku, alat tulis, dan perangkat teknologi, akan mengalami kenaikan harga. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan biaya pendidikan secara keseluruhan hingga 5-10%, tergantung pada jenis barang atau jasa yang terlibat. Kenaikan biaya ini berpotensi menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang sudah mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program prioritas nasional. Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan asas keadilan sosial dengan membebani sektor premium, banyak pihak khawatir bahwa hal ini justru akan memperburuk akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat menengah. Peningkatan biaya operasional akibat pajak ini dapat memaksa sekolah-sekolah swasta untuk menaikkan biaya pendidikan, sehingga mengurangi kesempatan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Institusi pendidikan swasta, yang sangat bergantung pada sumber daya komersial, akan menghadapi tantangan serius akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional sekolah, termasuk biaya untuk bahan ajar, peralatan, dan fasilitas pendidikan. Dengan meningkatnya biaya ini, sekolah-sekolah swasta mungkin terpaksa menaikkan biaya pendidikan yang harus dibayar oleh orang tua siswa. Hal ini dapat mengurangi akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Kenaikan biaya ini juga dapat menyebabkan orang tua yang sebelumnya memilih sekolah swasta terpaksa mencari alternatif yang lebih terjangkau, sehingga mengurangi pilihan pendidikan yang tersedia bagi anak-anak mereka.

Di sisi lain, sekolah negeri juga tidak luput dari dampak negatif kenaikan PPN ini. Meskipun tidak secara langsung dikenakan pajak, mereka tetap menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan tanpa dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah. Kenaikan harga barang-barang yang dibutuhkan untuk operasional sekolah dapat menghambat upaya mereka dalam menyediakan fasilitas yang baik dan program pendidikan yang berkualitas. Akibatnya, kesenjangan akses pendidikan antara masyarakat mampu dan tidak mampu dapat semakin melebar, menciptakan ketidakadilan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun