Mohon tunggu...
Nia Uzlifatun N
Nia Uzlifatun N Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa PGSD FTIK

Mahasiswa PGSD FTIK

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Vaksinasi Massal di Kabupaten Jepara

3 Juli 2021   10:59 Diperbarui: 3 Juli 2021   11:01 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merebaknya pandemi covid-19 di Indonesia belum berakhir sampai ini. Angka positif covid-19 masih terus mengalami kelonjakan di beberapa daerah Indonesia, tidak terkecuali di kabupaten Jepara. Langsiran berita dari SuaraMerdeka.Com menyatakan bahwa per Senin tanggal 21 Juni 2021 pukul 22.41 WIB jumlah kasus aktif di Jepara mencapai 2.416 kasus. Sementara itu, berdasarkan data dari corona.kuduskab.go.id, angka kasus covid-19 di Kudus mencapau 1.951 kasus. Hal tersebut berarti angka positif covid-19 di Jepara mengalami kelonjakan yang sangat signifikan bahkan menyalib kabupaten Kudus. Kelonjakan yang terjadi membuat Jepara menjadi daerah zona merah dalam penyebaran covid-19.

Kelonjakan angka poistif Covid-19 membuat pemkab jepara tidak hanya tinggal diam. Berbagai upaya selalu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Jepara. Himbauan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dengan cara 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan menggunakan sabu, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) terus digencarkan. Selain itu juga, Pemkab Jepara memberikan fasilitas kepada warganya dalam hal vaksinisasi. Berdasarkan data dari medcom.id pada Selasa, 29 Juni 2021, Dinas Kabupaten Jepara mencatat ada 700 ribu warga untuk menjadi target vaknisasi covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari unsur tenaga kesehatan, pelayanan publik, dan masyarakat umum yang berusia diatas 18 tahun. 

Perencanaan target tersebut di realisasikan pemkab Jepara dengan menggelar vaksinasi masal di Gedung Wanita Jepara pada Rabu (30/6) dan Kamis (01/07). Kuota yang dibuka diperuntukkan oleh seribu orang. Ternyata, antusias masyarakat terbiilang cukup tinggi dengan dibuktikan penuhnya kuota seribu orang tersebut dalam jangka waktu tiga jam. Proses vaksinasi tersebut dapat diikuti oleh siapapun, baik warga jepara maupun bukan. Syarat dalam mengikuti vaksinasi yaitu berusia 18 tahun keatas dan dalam kondisi yang sehat. Untuk pendaftarannya, peserta hanya cukup membawa fotokopi KTP dan KTP asli. Terselenggaranya kegiatan vaksinasi massal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat Jepara dan memutus rantai penyebarannya karena mengingat penyebaran kasus positif Covid-19 saat ini masih meluas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun