Adalah kemampuan yang dibutuhkan oleh Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk mendidik anak berkebutuhan khusus dengan jenis tertentu, antara lain: menyusun instrument pendidikan khusus, melakukan pendampingan untuk pendidikan khusus, memberikan bantuan layanan khusus dan memberikan bimbingan secara berkesinambungan pada anak berkebutuhan khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!